Benarkah Lebih dari 90 Hari Utang Pinjol Tidak Ditagih Lagi? Ini Penjelasan

Benarkah Lebih dari 90 Hari Utang Pinjol Tidak Ditagih Lagi? Ini Penjelasan

benarkah lewat 90 hari utang pinjol tidak ditagih lagi --foto poskota

DISWAY JATENG.ID - Benarkah lewat 90 hari utang pinjol tidak ditagih lagi? Pada saat seseorang mengalami kesulitan finansial dan terjadi galbay alias gagal bayar, seringkali mereka akan berhadapan dengan debt collector (DC). 

Penagihan biasanya akan terus berlanjut hingga utang dibayar atau pihak yang berhutang dan pemberi pinjaman mencapai kesepakatan mengenai pengaturan pembayaran. Namun, benarkah lewat 90 hari utang pinjol tidak ditagih lagi? 

Proses penagihan utang dapat menjadi pengalaman yang tidak mengenakan, dan seringkali peminjam berusaha mencari solusi instan untuk membayar kembali utang mereka agar tidak terjadi galbay alias gagal bayar lagi. Untuk itu, benarkah lewat 90 hari utang pinjol tidak ditagih lagi? 

Pada artikel ini, telah kita rangkum dari berbagai sumber mengenai pertanyaan benarkah lewat 90 hari utang pinjol tidak ditagih lagi? Yuk simak penjelasan lengkapnya berikut ini. 

BACA JUGA:Galbay Pinjol lewat 90 Hari Apa yang Terjadi, Benarkah akan Hangus?

Kredit macet menjadi momok bagi pinjaman online atau P2P lending. Sebanyak 15 perusahaan mencatat kredit macet atau tingkat wanprestasi (TWP) 90 lebih dari 5% atau di atas ketentuan. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK mengatakan akan terus melakukan monitoring terhadap kualitas pendanaan LPBBTI dan akan melakukan tindakan pengawasan termasuk pemberian sanksi administratif dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan.

Biasanya, kontak nasabah yang galbay alias gagal bayar akan diteror oleh debt collector pinjol maupun pihak ketiga yang disewa oleh perusahaan. Teror tersebut akan terus dilakukan baik dalam beberapa hari atau bahkan berbulan-bulan jika nasabah tidak segera melunasi utangnya.

Namun, benarkah lewat 90 hari utang pinjol tidak ditagih lagi? Setelah 90 hari galbay, bukan berarti utang dianggap lunas. Peminjam atau nasabah akan dibawa ke jalur hukum yang legal oleh mereka.

"OJK akan terus melakukan pembinaan dan meminta Penyelenggara membuat action plan untuk memperbaiki kualitas pendanaannya," ungkap Agusman dalam jawaban tertulis RDK OJK, dikutip Senin (26/8/2024).

Sementara itu penagihan utang juga menjadi hal yang menakutkan bagi nasabah pinjol atau fintech peer to peer (P2P) lending yang galbay. Apalagi, bila pihak debt collector sampai datang ke rumah.

Nasabah akan dilaporkan kepada OJK oleh pihak pinjol melalui SLIK OJK. Dengan laporan ini, nasabah pinjol yang galbay tidak akan bisa mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan lainnya.

Merujuk pada Peraturan OJK No 10/POJK.05/2022, peraturan ini tidak secara eksplisit mengatur tenggat waktu penagihan oleh penyelenggara pinjaman online atau ketentuan bahwa penagihan dilakukan dalam waktu 90 hari, selebihnya dianggap hangus.

Bunga pinjaman pun akan terus meningkat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan peraturan OJK tahun 2022, bunga pinjol legal yaitu sebesar 0,4% per hari dengan tenor kurang dari 30 hari. Bunga pinjaman produktif dikenakan sebesar 12% hingga 24%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: