Cuma 3 yang Pinjol Bisa Akses di Hp, Apa Saja?

Cuma 3 yang Pinjol Bisa Akses di Hp, Apa Saja?

pinjol bisa akses--

DISWAY JATENG.ID – Pengajuan pinjaman dana di suatu platform tentunya sudah sering dilakukan oleh sebagian orang, namun perlu diketahui anda mengenai apa saja yang pinjol bisa akses di smartphone.

Dengan mengetahui apa saja yang pinjol bisa akses, maka anda akan terhindar dari berbagai kejahatan yang akan datang.

Karena ada beberapa platform layanan keuangan khususnya layanan ilegal yang mencuri data dengan mengakses seluruh data di smartphone debitur, oleh sebab itu sebagai debitur yang cerdas anda perlu tahu terlebih dahulu pinjol bisa akses apa saja.

Nah berikut ini akan kami beritahu pinjol bisa akses apa saja yang ada di smartphone anda, yuk simak ulasannya dibawah ini.

BACA JUGA:Risiko Pinjol Akses Data dan Cara Mencegahnya

Regulasi dan Batasan Akses Data

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator industri keuangan di Indonesia telah menetapkan aturan yang cukup ketat terkait akses data yang dapat dilakukan oleh pinjaman online. Tujuannya adalah untuk melindungi konsumen dari penyalahgunaan data pribadi.

Secara umum, pinjaman online legal yang terdaftar dan diawasi oleh OJK hanya diperbolehkan mengakses tiga jenis data utama dari perangkat pengguna, yaitu:

1. Kamera

Pinjol bisa akses kamera, dengan tujuan untuk verifikasi identitas pengguna. Biasanya, pengguna akan diminta untuk mengambil foto KTP dan selfie dengan KTP sebagai bagian dari proses pengajuan pinjaman.

2. Mikrofon

Pinjol bisa akses mikrofon juga dengan tujuan untuk merekam suara pengguna saat melakukan panggilan video atau audio dengan petugas pinjaman online. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa peminjam adalah orang yang sama dengan yang tertera pada dokumen identitas.

3. Lokasi

Pinjol bisa akses lokasi dengan tujuan untuk memverifikasi alamat tempat tinggal pengguna. Selain itu, data lokasi juga dapat digunakan untuk keperluan penagihan jika terjadi tunggakan pembayaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: