5 Desa di Kabupaten Tegal Susun Raperdes Tentang Sumber Mata Air

5 Desa di Kabupaten Tegal Susun Raperdes Tentang Sumber Mata Air

KONSULTASI - PC Muslimat NU Kabupaten Tegal bersama Dispermades dan sejumlah pihak saat melakukan konsultasi publik.Foto:Yeri Noveli/diswayjateng.disway.id--

DISWAYJATENG.ID, SLAWI - 5 desa di Kabupaten Tegal saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan desa (Raperdes) tentang Konservasi dan Pengelolaan Sumber Mata Air desa yang Inklusif.

Penyusunan Raperdes itu terkuak saat Pimpinan Cabang (PC) Muslimat NU Kabupaten Tegal bersama Pemerintah Desa Tuwel dan Desa Bojong melakukan konsultasi publik Raperdes di Pendapa Kecamatan Bojong.

Hadir dalam acara itu, tim penyusun Perdes dan Dinas Permasdes sebagai narasumber, unsur Kecamatan, perangkat desa, BPD. Perwakilan organisasi perempuan, organisasi disabilitas, tokoh masyarakat, kader kesehatan desa dan organisasi masyarakat lainnya.

BACA JUGA:Pelatihan Linting Sigaret Kretek Tangan Gelombang II

Ketua Tim Pelaksanan Program Gesit Muslimat NU Kabupaten Tegal Umi Faizah mengatakan, dialog publik Raperdes ini merupakan bagian dari proses penyusunan Peraturan Desa yang bertujuan untuk memberikan payung hukum terhadap upaya pelestarian sumber mata air dengan melibatkan perempuan dan penyandang disabilitas.

"Kegiatan ini adalah untuk menjaring masukan dan pendapat dari masyarakat terkait substansi. Yang perlu diatur dan dituangkan dalam draft Perdes tentang konservasi sumber mata air di desa," ujarnya.

BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Targetkan Program RTLH Selesai

Penyusunan Perdes ini dilaksanakan di lima desa piloting. Antara lain, Desa Tuwel Kecamatan Bojong, Desa Sigedong Kecamatan Bumijawa, Desa Balapulang Wetan Kecamatan Balapulang, Desa Bogares Kidul Kecamatan Pangkah dan Desa Pesarean Kecamatan Adiwerna. 

"Masing-masing desa menyusun Raperdes konservasi sumber air sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik desanya," sambungnya.

Ketua Tim Penyusun Perdes Desa Tuwel Imar Sofwan menyatakan, air bersih adalah kebutuhan utama bagi masyarakat. Sehingga, pelestarian sumber mata air perlu dilakukan oleh semua pihak di desa. Termasuk perempuan dan penyandang disabilitas.

BACA JUGA:Satpol PP Kabupaten Pemalang Amankan Ribuan Rokok Ilegal

"Kegiatan konservasi dengan melakukan perlindungan di daerah resapan air, perawatan mata air dan pengelolaan sumber air perlu diatur untuk memastikan keberlanjutan sumber air di masa mendatang" tandasnya. 

Kepala Dinas Permasdes Kabupaten Tegal Teguh Mulyadi berharap penyusunan Perdes di 5 desa ini bisa menjadi pedoman untuk pemerintah desa dan masyarakat dalam mengatasi persoalan air bersih di desa. Kelima desa ini juga diharapkan dapat menjadi percontohan bagi desa lainnya.

"Saya berharap Raperdes yang disusun ini benar-benar diimplementasikan dan menjadi pedoman bagi pemerintah desa dan masyarakat. Dalam perlindungan dan pelestarian air bersih bagi kebutuhan masyarakat," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: