4 Cara Mudah Membersihkan Nama di SLIK OJK

4 Cara Mudah Membersihkan Nama di SLIK OJK

cara membersihkan nama di slik ojk --foto kongkrit.com

DISWAY JATENG.ID - Cara membersihkan nama di SLIK OJK perlu diketahui. Pasalnya, ketika nama kita masuk dalam daftar hitam kita akan kesulitan mengajukan pinjaman kredit termasuk KPR. Dikarenakan memiliki skor kredit jelek. 

Pentingnya mengetahui cara membersihkan nama di SLIK OJK supaya bebas dari blacklist lembaga keuangan. Sebenarnya SLIK OJK dulu dikenal sebagai nama BI Checking dan saat ini telah diganti, sebab sekarang pengelolaannya dibawah tanggung jawab OJK (Otoritas Jasa Keuangan) bukan lagi BI. 

Catatan riwayat ini menjadi dasar bagi bank maupun lembaga keuangan lainnya dalam menilai kelayakan kredit kalian. Jika nama kalian masuk dalam daftar blacklist ini, otomatis akan sulit untuk mengajukan pinjaman kembali. Karena itu, cara membersihkan nama di SLIK OJK dapat kalian lakukan. 

Jika kalian memiliki catatan kredit jelek di SLIK OJK seperti tunggakan atau kredit macet, kalian tidak perlu khawatir. Nah, dibawah ini ada beberapa cara membersihkan nama di SLIK OJK yang menjadi solusi tepat buat kalian yang memiliki skor kredit buruk. 

BACA JUGA:Cara Pemutihan Blacklist di SLIK OJK dengan Mudah

BACA JUGA:Ini Dia 3 Cara Efektif Membersihkan Nama di SLIK OJK agar Pengajuan Anti Tolak

Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK

Sebelumnya, pemeriksaaan kredit ini dilakukan di bawah pengawasan Bank Indonesia (BI). Namun, sejak pergantiannya menjadi SLIK OJK pada 1 Januari 2018, pemeriksaan ini menjadi tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

BI Checking atau yang saat ini disebut SLIK OJK merupakan proses pemeriksaan riwayat kredit calon debitur yang diambil dari Sistem Informasi Debitur (SID). Informasi ini dipertukarkan dan digunakan oleh bank-bank yang beroperasi di Indonesia. 

Cara membersihkan nama di SLIK OJK perlu dilakukan jika skor kredit kalian sudah berada di angka 3 atau lebih rendah lagi. Apalagi, jika nama kalian tercantum dalam daftar blacklist karena riwayat kredit yang buruk kalian tentunya harus membersihkan nama kalian. Adapun untuk pemutihan nama di SLIK OJK bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut: 

1. Laporkan Pelunasan Utang kepada OJK (Otoritas Jasa Keuangan) 

Kalian perlu melakukan pelaporan pelunasan utang ke pihak kreditur atau lembaga keuangan terkait. Selain itu, kalian juga perlu melakukan pelaporan kepada OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dengan menyertakan bukti pelunasan utang kalian. 

2. Lakukan Negosiasi dengan Pihak Kreditur

Apabila kalian tidak dapat melakukan pelunasan utang berikut bunganya secara langsung, kalian bisa melakukan negosiasi dengan pihak kreditur. Nantinya, pihak kreditur bisa memberikan keringanan berupa perpanjangan tenor untuk meringankan cicilan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: