Bupati Pemalang Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD 2024
PIDATO - Sekda Heriyanto menyampaikan isi pidato Bupati Pemalang Penyampaian Pengantar Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun 2024. Foto:Agus Pratikno/diswayjateng.disway.id--
DISWAYJATENG.ID, PEMALANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang menggelar Rapat Paripurna agenda penyampaian pengantar nota keuangan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024. Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Wasisto didampingi oleh tiga Wakil Ketua DPRD Ajeng Triyani, Khodori dan HM Rois Faisal MS. Hadir selain seluruh anggota dewan, hadir juga Bupati Pemalang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Heriyanto beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Ketua DPRD Wasisto setelah membuka jalannya rapat paripurna, sebelumnya menyampaikan beberapa hal penting terkait jalannya rapat tersebut. Setelah itu memberikan kesempatan kepada Bupati Pemalang untuk menyampaikan pidatonya. Dalam hal ini tentang Penyampaian Pengantar Nota Keuangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.
BACA JUGA:Ratusan Pendukung Bakal Paslon Bupati Tegal Geruduk Kantor Bawaslu, Kenapa?
Bupati Pemalang Mansur Hidayat melalui Sekda Heriyanto dalam isi pidatonya menyampaikan, perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2024 dilakukan mendasarkan pada perkembangan dan atau perubahan meliputi tiga hal. Diantaranya, adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, berupa pelampauan proyeksi pendapatan asii daerah (PAD) dan pendapatan transfer antar daerah. Serta tidak tercapainya proyeksi pendapatan transfer pemerintah pusat.
BACA JUGA:Fasilitas Kesehatan di Kabupaten Tegal Diminta Lakukan ILTB dengan Tes Mantoux
Karena adanya kebijakan pemerintah pusat untuk perhitungan dalam penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) pada tahun anggaran 2024. Atas sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik di Rekening Kas Umum Daerah sampai dengan tahun anggaran 2023.
“Selain itu, adanya penyesuaian pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2024. Sesuai dengan nilai Rencana Kegiatan (RK) dari masing-masing Bidang atau Sub Bidang yang disetujui oleh Kementerian terkait,” jelasnya.
BACA JUGA:Gembleng Kesamaptaan Satgas Penanggulangan Bencana
Adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA tersebut, telah diformulasikan ke dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD. Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Yang nota kesepakatannya telah ditandatangani bersama oleh pemerintah kabupaten dan DPRD Kabupaten Pemalang pada tanggal 5 Agustus 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: