Fraksi P3 Nurani Rakyat DPRD Kabupaten Tegal Setuju Raperda Perubahan APBD 2024 Disahkan

Fraksi P3 Nurani Rakyat DPRD Kabupaten Tegal Setuju Raperda Perubahan APBD 2024 Disahkan

RAPAT - Sekretaris Fraksi P3 Nurani Rakyat DPRD Kabupaten Tegal H Khamami membacakan pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna.Foto:Yeri Noveli/diswayjateng.disway.id--

DISWAYJATENG.ID, SLAWI - Fraksi P3 Nurani Rakyat DPRD Kabupaten Tegal mendukung Raperda Perubahan APBD 2024 segera disahkan menjadi Perda. Namun, sebelum Nota Keuangan Perubahan APBD II itu disahkan, ada beberapa saran yang disampaikan Sekretaris Fraksi P3 Nurani Rakyat H Khamami. 

"Pertama, ada perbedaan asumsi. Kedua program dan kegiatan. Ketiga, capaian target kinerja," kata Khamami, dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pembacaan Pandangan Umum Fraksi Terhadap Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tegal Tahun 2024.

BACA JUGA:Hasil Akhir Perbaikan RTLH Tergantung Dana Swadaya

Fraksi P3 Nurani Rakyat menyarankan, sebaiknya Raperda Perubahan APBD 2024 tidak hanya mendasari pada asumsi. Tapi juga harus ada kajian ilmiah. 

"Termasuk program dan kegiatannya, jangan bertentangan dengan RPMJD 2019-2024. Bappeda dan OPD supaya melakukan analisis yang terukur, alamiah dan tepat," kata Khamami.

BACA JUGA:Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah Sidak Program Kube

Sedangkan untuk capaian target kinerja, lanjut Khamami, pemerintah daerah harus memiliki rencana yang terstruktur. Semua masalah dan penghambat, harus segera diselesaikan. Sehingga ke depannya, APBD bisa berjalan dengan baik.

"Kita harus berkaca dari pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran tahun 2023. RPJMD harus dilihat lagi, apa saja yang sudah dituntaskan. Karena tahun ini, RPJMD berakhir," ucapnya.

BACA JUGA:Duta Pemuda Pelopor dari Kabupaten Tegal Lolos Fact Findding

Menanggapi hal itu, Bupati Tegal melalui Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Joko Kurnianto mengucapkan terima kasih atas masukan dan saran tersebut.

Dalam menyusun Raperda Perubahan APBD 2024, pihaknya selalu melakukan kajian ilmiah yang mendasari pada skala prioritas kebutuhan mendesak.

BACA JUGA:Pendapatan dan Belanja Daerah Tidak Selaras, DPRD Minta Pemkab Tegal Efisienm

"Untuk menyusun Raperda itu, tentunya kami tidak bertentangan dengan RPJMD 2019-2024," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: