Bagikan Sertifikat Pelatihan Berbasis Unit Kompetensi

Bagikan Sertifikat Pelatihan Berbasis Unit Kompetensi

SERAHKAN - Instruktur Pelatihan Dinas Perintransnaker serahkan sertifikat kepada peserta.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Paska menyelesaikan pelatihan berbasis unit kompetensi. Sebanyak 20 peserta program menjahit di Desa  Kedungwungu, Kecamatan Jatinegara berhak mendapatkan sertifikat yang diserahkan Dinas  Perintransnaker.

Kepala Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal Riesky Trisbiyantoro melalui Instruktur Pelatihan Sarwoko menyatakan, kegiatan kali ini didukung anggaran APBD II tahun 2024 sebesar Rp1,1 miliar yang mendasari Pagu Indikatif Kecamatan (PIK).  

"Tahun ini, program pelatihan sesuai rencana   menyisir 20 desa," ujarnya Jumat (26/7/2024).

BACA JUGA:Perumda Tirta Ayu Kabupaten Tegal Tera Ulang Meter Air Pelanggan

Peserta pelatihan masing-masing desa diakomodir 20 peserta. Pihaknya mendatangkan tenaga teknis dengan menggandeng lembaga pelatihan swasta. Dalam kegiatan ini, pemerintah desa punya kewajiban untuk melakukan seleksi peserta. Untuk batasan usia bagi warga desa yang bisa ikut pelatihan ini maksimal 50 tahun atau usia produktif. 

"Pemerintah desa yang mengusulkan jenis pelatihan apa yang diinginkan atau diminati warga," cetusnya. 

BACA JUGA:Disporapar Kabupaten Tegal Adakan Sedekah Bumi Waduk Cacaban

Dalam program ini, warga desa yang diikutkan dalam pelatihan  mendapatkan bahan dan alat pelatian dari Dinas Perintransnaker. Diharapkan program ini masih bisa berlanjut di tahun berikutnya.  Melalui pelatihan keterampilan tersebut, diharapkan akan lahir wirausahawan baru yang dapat membuka lapangan kerja baru.  

"Terlebih mereka yang berhasil memiliki sertifikat kompetensi, akan memiliki nilai plus saat melamar pekerjaan di sebuah perusahaan untuk bahan perbandingan," ungkapnya (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: