Ini Dia 3 Cara Membersihkan Blacklist SLIK OJK 2024

Ini Dia 3 Cara Membersihkan Blacklist SLIK OJK 2024

cara membersihkan blacklist slik ojk --foto liputan sbm

Cara membersihkan blacklist SLIK OJK yaitu segera lunasi cicilan kredit atau utang kalian yang menunggak. Sebab jika masih ada cicilan yang menunggak, kalian tidak akan mendapat persetujuan ketika mengajukan kredit jika skor atau kualitas catatan kredit kalian masih buruk.

3. Ajukan Komplain Jika Status Tidak Berubah

Setelah melunasi cicilan kredit atau utang kalian, pantau SLIK OJK kalian dan perhatikan apakah skor mengalami perubahan. Jika belum ada perubahan, kalian bisa mengajukan komplain ke bank atau Lembaga Keuangan yang kalian jadikan sebagai tempat mengajukan kredit atau pinjaman sebelumnya.

Seperti yang sudah dijelaskan bahwa salah satu manfaat SLIK OJK bagi masyarakat yaitu untuk mengetahui riwayat atau skor kreditnya. Nantinya, debitur akan mendapatkan salah satu dari 5 skor kredit. Skor ini bisa digunakan sebagai syarat pengajuan kredit kepada bank atau lembaga keuangan dan perusahaan pembiayaan lainnya.

BACA JUGA:Cara Membersihkan BI checking atau SLIK OJK Agar Skor Kredit Membaik

Berikut adalah tingkatan skor kredit berdasarkan SLIK OJK:

  • Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajiban untuk membayar cicilan setiap bulan serta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
  • Skor 2: Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK), artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari.
  • Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari.
  • Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari.
  • Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih dari 180 hari.

Dengan skor kredit yang baik, tentu akan berimbas positif juga pada banyak hal.

Itulah beberapa informasi seputar cara membersihkan blacklist SLIK OJK beserta tingkatan skor kredit yang perlu kalian perhatikan dan lakukan agar skor kredit menjadi bersih. Semoga bermanfaat. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: