7 Cara Aktifkan TikTok PayLater, Limit hingga Rp25 Juta
Cara aktifkan TikTok PayLater paling mudah--
4. Masukkan Nomor Telepon
Pada saat di halaman pembuatan akun PayLater TikTok Anda perlu memasukkan nomor telepon yang terdaftar di akun pribadimu. Pastikan nomor yang didaftarkan aktif dan bisa dihubungi.
BACA JUGA:Tak Perlu Takut, Begini Cara Menghadapi DC Lapangan Spaylater dengan Tepat
Jika sudah mengisi nomor telepon, Anda bisa klik selanjutnya untuk melanjutkan proses pendaftaran. Setelah itu, Anda akan dibawa ke menu halaman berikutnya.
5. Lengkapi Data Pribadi dan Unggah KTP
Pada halaman berikutnya, Anda akan diminta untuk melengkapi semua data pribadi dan mengunggak foto KTP. Pastikan pada proses melengkapi data ini harus valid dan tidak boleh salah.
Jika sudah berhasil melengkapi data diri dan mengunggak foto KTP, berikutnya klik selanjutnya. Nanti Anda akan dibawa ke tahap proses penyelesaian pembutan akun PayLater.
6. Lengkapi Informasi Tambahan
Supaya calon pengguna mendapatkan limit pinjaman atau kredit, maka harus melengkapi informasi tambahan. Pastikan Anda mengisi informasi ini dengan baik dan benar.
7. Akun TikTok PayLater Aktif
Apabila semua data atau informasi pribadi sudah berhasil dilengkapi, akun TikTok berhasil diaktifkan. Anda bisa melihat limit kreidt yang diebrikan dan bisa memanfaatkan fitur ini untuk belanja online.
Cara aktifkan TikTok PayLater tergolong mudah seperti di platfrom e-commerce lainnya. Namun, penting diketahui supaya akun mudah disetujui sebaiknya lengkapi data dengan lengkap.
Pada awal penggunaan, Anda bisa menikmati limit mulai dari Rp200 ribu. Limit kredit maksimal yang diberikan TikTok paylater bisa mencapai Rp25 juta jika pengguna aktif transaksi dengan fitur ini.
Untuk cicilan yang diberikan hampir sama seperti e-commerce lainnya, yakni sampai 12 bulan. Apabila Anda ingin dapat limit tinggi maka sering-sering menggunakan layanan ini.
Demikian informasi mengenai cara aktifkan TikTok PayLater agar mudah disetujui dan bisa langsung dapat limit pinjaman. Semoga bermanfaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: