Aturan Penagihan Utang yang Diperbolehkan

DC lapangan pinjol menagih di tempat umum--
DISWAY JATENG - Tiba-tiba DC lapangan pinjol menagih di tempat umum ketika Anda galbay? Apakah boleh menagih utang dengan cara seperti ini? Begini penjelasan mengenai aturan penagihan yang benar.
Anda yang saat ini galbay di pinjaman online perlu tahu aturan penagihan yang benar. DC lapangan pinjol menagih ke nasabah galbay di tempat umum, penting bagi Anda memahami hak-hak sebagai debitur.
Memahami hak-hak Anda sebagai debitur saat ditagih di tempat umum dapat melindungi Anda dari praktik penagihan diluar aturan. Tak hanya memahami hak-hak sebagai debitur saja, nasabah juga perlu tahu kewajiban penagihan utang oleh DC lapangan pinjol.
BACA JUGA:8 Syarat DC Lapangan Pinjol Boleh Menagih Utang ke Rumah Nasabah
Dengan mengetahui aturan penagihan yang benar, Anda bisa menemukan solusi tepat dalam menyelesaikan utang. Karena itu, Anda bisa mengambil langkah efektif untuk menghadapi DC lapangan pinjol yang menagih di tempat umum.
Berikut aturan penagihan utang oleh DC lapangan pinjol di tempat umum
1. Aturan Penagihan yang Diperbolehkan
DC lapangan pinjol yang melalukan penagihan kepada debitur galbay harus mengikuti aturan. Penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang wajar dan tidak dengan paksaan.
Debt collector tidak diperbolehkan menggunakan ancaman, intimidasi, atau kekerasan fisik. Tak hanya itu saja, kunjungan DC ke nasabah juga tidak diperbolehkan di waktu-waktu larangan yakni melebihi jam 20.00 waktu setempat.
BACA JUGA:Hadapi Penagihan DC Lapangan Pinjol dengan 5 Cara ini Supaya Tidak Mengunjungi Rumah
2. Pahami Hak Privasi Anda Sebagai Debitur
Anda yang saat ini mengalami galbay dan khawatir ditagih DC lapangan pinjol di tempat umum, maka sebaiknya pahami hak privasi. Hak-hak tersebut seperti debt collector tidak diperbolehkan mengancam, mempermalukan, atau menyebar data nasabah.
Selain itu, penagihan di tempat umum yang dilakukan DC pinjol sebenarnya tidak diperbolehkan. Debt collector hanya boleh datang ke alamat penagihan yang sudah ditentukan oleh debitur saja.
3. DC Wajib Memberikan Informasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: