Dinas Perkim Kabupaten Tegal Warning 9 Pengembang Perumahan
TEGURAN - Kabid Perumahan dan Pertanahan Dinas Perkim memberikan teguran kepada pengembang perumahan untuk segera serahkan PSU.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.disway.id--
DISWAYJATENG, SLAWI - Upaya percepatan penyerahan PSU dari pengembang perumahan ke Pemkab Tegal melalui Dinas Perkim terus dilakukan. Kali ini, 9 pengembang perumahan kembali ditagih komitmen yang sebelumnya sempat mengajukan surat dan melakukan pemaparan untuk proses penyerahan PSU.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin melalui Kabid Perumahan dan Pertanahan Danny Kurniawan menyatakan, 9 pengembang perumahan yang mendapatkan warning dan disurati kembali. Diharapkan bisa segera mengurus penyerahan PSU untuk selanjutnya dikelola Pemkab Tegal melalui Dinas Perkim. 9 pengembang yang ditegur melalui surat tercatat yakni pengembang Perumahan Vantavin 1 , 2, 3 Desa Pacul, Kecamatan Talang. Perumahan Mutiara Dhika Desa Pacul, Kecamatan Talang, Perumahan Bumi Elok Sejahtera Desa pacul, Perumahan Puri Rarastiti Desa Tegalandong, Kecamatan Lebaksiu.
BACA JUGA:Dinas Porapar Kabupaten Tegal Dukung Pengembangan Paket Wisata Dukuh Cipero
"Perumahan Wiguna Desa Dampyak, Kecamatan Kramat, Perumahan Segarawana 4 Desa Mejasem Barat, Kecamatan Kramat dan Perumahan Cahaya Purwa Asri Desa Suradadi, Kecamatan Suradadi," ujanrya, Selasa (9/7/2024).
Langkah ini ditempuh sebagai media mengingatkan kembali para pengembang. Mengingat di tahun 2024 ini Dinas Perkim Kabupaten Tegal telah menargetkan 50 pengembang bisa menyerahkan PSU kepada Pemkab Tegal.
BACA JUGA:Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal Adakan Apem Slawi
Tahun ini, Dinas Perkim Kabupaten Tegal menargetkan 50 pengembang perumahan bisa menyerahkan PSU kepada Pemkab Tegal. Tahun ini pula diharapkan ada kenaikan capaian progres penyerahan PSU.
"Dimana di tahun sebelumnya, dari target yang ada hanya mampu terealisasi 36 PSU yang diserahkan pengembang ke Pemkab Tegal," cetusnya.
Danny tak menampik masih ditemui banyak kendala dalam proses penyerahan PSU. Diantaranya, belum adanya kesadaran dari pengembang untuk menyerahkan PSU agar dikelola pemkab. Di sisi lain, bila melihat kondisi lapangan, ada beberapa perumahan dalam proses pelaksanaan pembangunan dan belum waktunya PSU tersebut diserahkan.
BACA JUGA:PDIP Silaturahmi dan Komunikasi Politik ke Partai Golkar Kabupaten Pemalang
Kendala lain, untuk perumahan yang sudah lama berdiri hingga kini belum diketahui pengembangnya. Sehingga sulit untuk dilaksanakan proses penyerahan PSU.
"Untuk tahun 2024, Pemkab Tegal," ungkapnya.
Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2020 tentang penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) umum. Nengharuskan pengembang menyerahkan PSU perumahan kepada pemerintah daerah. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: