Lakukan 2 Cara ini Jika Ditagih Pinjol padahal Tidak Utang

Lakukan 2 Cara ini Jika Ditagih Pinjol padahal Tidak Utang

Ditagih pinjol padahal tidak meminjam? lakukan cara ini--

Anda bisa langsung menghubungi OJK melalui: Call Center 157, WhatsApp 081157157157, Email [email protected], Website https://www.ojk.go.id/.

Dengan cara ini nantinya OJK akan menindaklanjuti laporan Anda. Selain itu, cara ini efektif supaya oknum pinjol ilegal diberikan efek jera.

Polisi

Jika praktik penagihan sudah disertai dengan ancaman, kekerasan, atau intimidasi segera laporkan ke polisi terdekat. Jika perlu bawa bukti yang Anda punya contohnya seperti pesan, rekaman suara, atau video.

Kominfo

Anda juga bisa melaporkan nomor ponsel penagih pinjol ilegal ke platform aduan nomor milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui website  https://aduannomor.id/.

Pada saat Anda melaporkan kepada lembaga-lembaga di atas, pastikan disertai penjelasan bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman. Selain itu, minta agar data pribadi Anda dihapus di sistem pinjol ilegal.

2. Segera Amankan data Pribadi

Tips jika ditagih pinjol padahal tidak meminjam berikutnya, yakni mengamankan data pribadi. Disarankan agar tidak klik sembarang link (tautan) di SMS, WhatsApp, atau media sosial lain.

Selain itu, jika Anda ditagih oleh oknum pinjol padahal tidak pernah ajukan pinjaman sebaiknya jangan dibayar. Sebisa mungkin Anda lakukan kedua cara di atas untuk mengatasi masalah tersebut dan aman dari penipuan.

Demikian informasi mengenai solusi jika pernah ditagih pinjol padahal tidak meminjam uang yang dilakukan oleh oknum-oknum nakal. Semoga bermanfaat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: