Waspada! Kenali Modus Penipuan Debt Collector Pinjol Bodong

Waspada! Kenali Modus Penipuan Debt Collector Pinjol Bodong

Waspada! Kenali Modus Penipuan Debt Collector Pinjol Bodong-Tangkapan layar diswayjateng.id-

DISWAY JATENG - Penipuan debt collector dalam pinjol bodong merupakan masalah serius yang semakin mengkhawatirkan dalam lingkungan keuangan digital. Peristiwa ini mencakup berbagai skema penipuan yang dirancang untuk menipu individu dengan berjanji memberikan pinjaman uang secara cepat dan mudah.

Bagi para peminjam online, maraknya penipuan debt collector pinjol bodong perlu diwaspadai. Karena, modus-modus penipuan ini terbilang berbahaya dan dapat merugikan nasabah yang terjerat. 

Para modus penipuan debt collerctor pinjol bodong akan mengklaim bahwa mereka dapat memberikan pinjaman dalam waktu singkat dan mudah tanpa memerlukan banyak dokumen atau prosedur yang rumit, menarik individu yang membutuhkan dana dengan cepat.

Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk memahami modus penipuan debt collector pinjol bodong agar terhindar dari kerugian. Yuk simak ulasan dan baca sampai selesai ya!

BACA JUGA:Ngeri! Begini 4 Risiko Bahaya Menggunakan Aplikasi Pinjol Semi Legal yang Jarang Diketahui

 

1. Mencuri Data Pribadi 

Para penipu ini dapat memanfaatkan momen penagihan untuk mencuri data pribadi nasabah, seperti informasi bank, nomor OTP, atau data sensitif lainnya. Hindari memberikan informasi pribadi yang tidak perlu kepada debt collector, terutama jika mereka tidak dapat menunjukkan identitas resmi dan berasal dari platform pinjol yang tidak dikenal.

Calon korban akan diberikan sejumlah berkas dengan janji pinjaman yang disepakati. Teknik tersebut direncanakan oleh penipu agar mereka dapat mencari kesempatan untuk mengumpulkan seluruh informasi pribadi korban.

2. Menawarkan Bunga yang Rendah

Pelaku layanan pinjol ilegal akan merancang tampilan dan penawaran yang menarik sebagai alat untuk menipu dengan menawarkan pinjaman bunga yang tinggi. Meski dari tampilan dan penawaran menarik, layanan tersebut dirancang sebagai alat menipu dengan menawarkan pinjaman bunga tinggi.

Ketika pengguna mulai mengunduh aplikasi, mereka akan diminta untuk mengizinkan aplikasi agar dapat mengakses data sensitif yang disimpan pada ponsel. Kemudian biasanya pengguna diharuskan untuk registrasi dengan verifikasi kata sandi melalui SMS untuk mengonfirmasi nomor telepon korban.

BACA JUGA:Jangan Lupa Minta Surat ini Jika Sudah Melunasi Utang Pinjol

3. Spam Pesan Dan Telepon

Modus penipuan yang kerap terjadi adalah spam pesan dan telepon. Spam pesan dan telepon yang dikirimkan oleh para pelaku pinjol ilegal dalam bentuk promosi layanan pinjaman mereka melalui SMS maupun telepon, bahkan melalui media sosial lainnya. Dalam pesan atau telepon tersebut mereka menyebutkan bahwa mereka merupakan layanan pinjaman yang sah dan menjanjikan akses pinjaman mudah dan cepat.

4. Langsung Transfer ke Rekening Korban

Modus lainnya yang akan dilakukan oleh pelaku adalah melakukan pengiriman dana atau transfer dengan dana kurang lebih Rp1 juta ke rekening korban. Kemudian pada waktu jatuh tempo rentenir akan menagih pinjaman tersebut, bahkan menagih dengan jumlah yang lebih tinggi.

5. Metode Pembayaran Tidak Lazim 

Debt collector pinjol bodong biasanya meminta pembayaran utang dengan cara yang tidak biasa, seperti transfer ke rekening pribadi mereka, pembayaran melalui aplikasi e-wallet, atau metode lain yang tidak tercantum dalam prosedur resmi platform pinjol. Ingatlah untuk selalu melakukan pembayaran tagihan pinjol melalui prosedur resmi yang ditentukan oleh platform

BACA JUGA:10 Tips Jitu Melunasi Utang Pinjol agar Tidak Galbay, Dijamin Aman

6. Memasang Iklan di Sosial Media

Modus terakhir yang kerap memakan korban adalah menggunakan nama platform pinjaman semirip mungkin dengan platform resmi Fintech (layanan pinjaman sah dan legal). Warganet perlu ketahui apabila menemukan sebuah platform yang memiliki nama serupa dengan Fintech walaupun hanya beda spasi atau satu huruf saja, maka dapat dipastikan bahwa platform tersebut pinjol ilegal. Bahkan, mereka akan berani untuk memasang logo OJK dalam tampilan iklannya.

Demikian ulasan modus penipuan debt collector pinjol bodong, Anda harus selalu waspada dengan maraknya modus ini karena bisa merugikan si nasabahnya. Semoga bermanfaat.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: