4 Cara Membatalkan Pinjol di Tunaiku

4 Cara Membatalkan Pinjol di Tunaiku

4 Cara Membatalkan Pinjol di Tunaiku --

Pastikan untuk memeriksa status pengajuan pinjaman Anda dan pastikan bahwa Anda belum menandatangani kontrak. Jika kontrak belum ditandatangani, Anda masih memiliki kesempatan untuk membatalkan pengajuan pinjaman tanpa masalah.

 

3.Cek Berkala Status Lewat Aplikasi

Setelah Customer Service (CS) menyetujui dan menyatakan bahwa "pembatalan pinjaman Anda sedang diproses", Anda perlu memeriksa aplikasi secara berkala untuk memastikan status pinjaman berubah menjadi "berhasil dibatalkan". 

Alternatifnya, Anda bisa menunggu hingga jangka waktu yang dijanjikan oleh CS selesai. Pastikan untuk selalu memantau status pembatalan tersebut agar prosesnya berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala yang menghambat. Dengan begitu, Anda dapat memastikan bahwa pinjaman Anda benar-benar telah dibatalkan sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh pihak CS.

 

4.Hubungi Kembali CS

Jika pembatalan belum berhasil setelah waktu yang ditentukan, Anda berhak menghubungi kembali CS untuk menyelesaikan masalah tersebut hingga selesai. Membatalkan pinjaman di Tunaiku tidak dikenakan biaya, namun ada biaya pulsa jika Anda mengajukan pembatalan melalui telepon. 

BACA JUGA:7 Cara Ampuh Melunasi Utang Pinjol dengan Tuntas

Pulsa yang dibutuhkan sekitar Rp 25.000 karena prosesnya memakan waktu yang cukup lama. Pastikan untuk mengecek status pembatalan secara berkala dan tidak ragu menghubungi CS jika ada kendala atau jika waktu yang dijanjikan telah terlewati tanpa perubahan status.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat membatalkan pinjaman di Tunaiku dengan mudah dan tanpa biaya tambahan. Pastikan untuk selalu memantau status pembatalan dan tidak ragu menghubungi Customer Service jika diperlukan.

Dengan begitu, Anda bisa mengelola keuangan Anda dengan lebih tenang dan terhindar dari masalah pinjaman yang tidak diinginkan. Selamat mencoba dan semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda!(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: