Fraksi di DPRD Kabupaten Pemalang Sampaikan Pandangan Umum Raperda Tahun 2024

Fraksi di DPRD Kabupaten Pemalang Sampaikan Pandangan Umum Raperda Tahun 2024

MENYAMPAIKAN - Fraksi PKS DPRD Kabupaten Pemalang melalui juru bicaranya Muhammad Akmal menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap Raperda tahun 2024.Foto: Agus Pratikno/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, PEMALANG - Setelah  Bupati Pemalang Mansur Hidayat menyampaikan Raperda Propemperda tahun 2024 dalam rapat paripurna DPRD. Kini giliran sejumlah fraksi DPRD Kabupaten Pemalang untuk menyampaikan pandangan umum fraksinya dalam rapat paripurna di gedung dewan, kemarin. 

Pandangan umum fraksi terhadap Raperda disampaikan secara berurutan. Diawali dari Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan oleh Budi Harmanto. Kemudian disusul Fraksi PKB disampaikan oleh Subur Musholeh, Fraksi PPP oleh Casminto, Fraksi Partai Golkar disampaikan oleh Rismanto, Fraksi Partai Gerindra oleh Suyanto dan Fraksi PKS disampaikan oleh Akmal. 

Pandangan umum Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya Suyanto menyampaikan beberapa hal terkait Raperda yang disampaikan oleh Bupati. 

Pandangan umum terhadap Raperda Kabupaten Pemalang Tahun 2024, menurutnya ada dua Raperda yang sudah disampaikan oleh Bupati. Yaitu Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2025-2045 dan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). Selain itu ada  satu Raperda Inisiatif dari DPRD Kabupaten Pemalang yaitu Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). 

BACA JUGA:Kader Posyandu di Bumijawa Kabupaten Tegal Dilatih 25 Kompetensi Dasar

Disebutkan setelah mencermati Raperda  tersebut  maka ada beberapa hal yang perlu disampaikan oleh Fraksi Partai Gerindra yang perlu mendapatkan perhatian serius dan diperlukan jawaban. Diantaranya terkait Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2025-2045. Sesuai dengan peraturan perundangan penyusunan dan penetapan RPJPD harus dilengkapi dengan rekomendasi hasil KLHS yang memperhatikan daya tampung dan daya dukung lingkungan hidup. 

Terkait Raperda tersebut, Fraksi Partai Gerindra meminta penjelasannya. Berkaitan  perencanaan strategis lingkungan hidup yang disusun terkait dampak lingkungan dalam jangka panjang, sebagai contoh dalam pemindahan lokasi TPA saat ini, Fraksi Partai Gerindra memberikan pertanyaan apakah sudah masuk dalam kajian atau belum. 

BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Tuntaskan RTLH di 12 Desa Tertinggal

Kemudian terkait pencapaian IPM tahun 2023, mengalami kenaikan 0,82 point dibandingkan capaian tahun kemarin. Capaian tersebut berada pada posisi nomer 35 dari 35 kabupaten / kota di Jawa Tengah. Hal ini, juga oleh Fraksi Partai Gerindra meminta penjelasan mengenai strategi yang akan digunakan untuk mengungkit pada aspek kesejahteraan sosial dan budaya. 

"Terutama pada dimensi dasar, yaitu pada indikator usia harapan hidup, rata-rata lama sekolah dan pendapatan perkapita masyarakat dalam kurun 20 tahun perencanan jangka panjang daerah,"katanya.

Pandangan umum Fraksi PKS yang disampaikan oleh Akmal menegaskan Fraksi PKS setelah mempelajari dan mencermati seluruh Raperda yang telah disampaikan oleh saudara Bupati pada rapat paripurna DPRD yang lalu, juga ada beberapa hal yang perlu ditanyakan.

BACA JUGA:Disperintransnaker Kabupaten Tegal Motivasi SDM IKM Logam

Antara lain berkaitan program unggulan Bupati Pemalang adalah DEWI, DESI, DEDI dan KOIN yang banyak berfokus pada pembangunan desa. Terkait program tersebut Fraksi PKS menanyakan bagaimana capaian program unggulan tersebut hingga 2024. Mengenai visi dan tujuan pembangunan Pemalang MULYA (Maju, Unggul, Lestari dan Berbudaya), dalam pertanyaannya, apakah visi tersebut memperhatikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat Pemalang secara menyeluruh. 

"Termasuk bagaimana dalam penentuan prioritas-prioritas pembangunan yang ditetapkan dalam RPJPD telah melibatkan proses partisipatif masyarakat,"ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: