5 Tips Jitu Menghadapi DC Pinjol
![5 Tips Jitu Menghadapi DC Pinjol](https://jateng.disway.id/upload/53494b072f1f3543d0529b99ecf23ca7.jpg)
tips menghadapi dc pinjol yang mulai barbar--foto tribun jogja
DISWAY JATENG - Tips menghadapi DC pinjol yang mulai bar-bar, kini banyak korban pinjol yang telat bayar hingga tidak mampu membayar mendapat ancaman bahkan teror dari para Debt Collector pinjol yang cukup meresahkan.
Jika kalian ditagih dengan sistem kasar, menyebar data pribadi, hingga tindakan yang tidak manusiawi, maka kalian bisa melakukan tips menghadapi Debt Collector (DC) pinjol yang mulai bar-bar ini dengan tepat.
Tips menghadapi DC / Debt Collector pinjol yang mulai bar-bar ini bisa menjadi solusi efektif jika dilakukan dengan benar dan tepat. Ketika kalian melakukannya dengan tepat maka para Debt Collector (DC) akan berhenti melakukan penagihan tersebut.
Lantas, apa saja tips menghadapi Debt Collector / DC pinjol yang mulai bar-bar? Dibawah ini ada beberapa cara cerdas yang bisa kalian coba dan terapkan agar terhindar dari penagih pinjaman online yang bar-bar ini.
BACA JUGA:8 Tips Menghadapi DC Pinjol lewat Telepon yang Paling Efektif dan Wajib Diketahui
Tips Menghadapi DC Pinjol yang Mulai Bar-bar Terbaru 2024
Tips menghadapi DC pinjol yang mulai bar-bar ini cukup penting untuk mendukung laporan yang kalian buat. Apabila para DC pinjol meneror mulai dari mengirim pesan, menelpon dengan kata-kata kasar dan sebagainya, sebaiknya tetap simpan bukti percakapan dan rekam telepon mereka.
Hal itu bisa dijadikan bukti yang mendukung aduanmu sehingga pihak OJK dan Satgas Waspada Investasi akan menindak tegas para DC dan penyedia layanan pinjol tersebut.
Bahkan sanksi yang diberikan pun tak main-main, ijin pihak penyedia layanan pinjol akan dicabut dan dibubarkan apabila terbukti melakukan pelanggaran. Selain itu, kasus tersebut juga bisa kalian bawa ke ranah hukum sebab mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dan merugikan banyak pihak.
BACA JUGA:Cara Efektif Menghadapi DC Pinjol yang Nekat Menagih ke Tempat Kerja
2. Pahami Aturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Kalian harus memahami aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal pinjol beserta penagihannya. Kalian harus tau, bahwa nasabah pun wajib dilindungi dari para Debt Collector yang menagih dengan cara kekerasan atau sudah diluar aturan.
Jika kalian memahami bagaimana aturan dari OJK, kalian pun bisa menyampaikan pada pihak DC terkait aturan tersebut dan juga pihak penyedia layanan pinjol supaya mereka lebih sopan dalam menagih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: