10 Cara Menghindari Pinjol Ilegal dengan Tepat

10 Cara Menghindari Pinjol Ilegal dengan Tepat

cara menghindari pinjol ilegal--

DISWAY JATENG - Ada beberapa cara menghindari pinjol ilegal yang dapat anda lakukan supaya tidak terjebak dalam permainan mereka, simak tips nya dibawah ini.

Pinjaman online yang belum mengantongi izin dari OJK tentunya perlu dijauhi karena dapat membuat anda rugi di kemudiann hari, terdapat beberapa cara menghindari pinjol ilegal yang dapat anda lakukan.

Cara menghindari pinjol ilegal sangat efektif dilakukan supaya anda tidak menjadi korban dari permainan mereka, salah satu kerugian yang akan anda terima ketika menggunakannya yakni informasi data yang tersebar hingga terjerat utang dengan suku bunga yang menumpuk.

Dibawah ini sudah kami rangkum berbagai cara menghindari pinjol ilegal yang dapat anda lakukan, simak terus ulasannya berikut ini.

10 BACA JUGA:Wajib Diketahui Supaya Tidak Terjebak, Begini 5 Cara Menghindari Pinjol Ilegal dengan Tepat :

1. Hati-hati dengan Tautan Tidak Resmi

Cara menghindari pinjol ilegal dengan menghindari mengakses platform melalui tautan yang tidak resmi, seperti SMS, media sosial, atau website yang mencurigakan. Gunakan selalu website resmi pinjol yang terdaftar di OJK.

2. Cari Alternatif Pendanaan

Sebelum beralih ke platform, pertimbangkan alternatif pendanaan lain yang lebih aman dan legal, seperti menabung, mencari pekerjaan sampingan, atau meminta bantuan keluarga.

3. Tingkatkan Literasi Keuangan

Cara menghindari pinjol ilegal dengan meningkatkan literasi keuangan dapat membantu Anda dalam memahami konsep keuangan, termasuk risiko meminjam dari platform yang belum resmi OJK. Anda dapat mengikuti edukasi keuangan yang diselenggarakan oleh OJK atau lembaga terpercaya lainnya.

4. Laporkan Aplikasi yang Belum Resmi OJK 

Jika Anda menemukan platform yang mencurigakan, segera laporkan ke OJK melalui website resmi (https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Satgas-Pemberantas-Aktivitas-Keuangan-Ilegal-Temukan-434-Tawaran-Pinjol-Ilegal.aspx) atau hubungi call center OJK di 155.

5. Kelola Keuangan dengan Baik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: