5 cara Mengatasi Data Pribadi Pinjol Disebar Jika Nasabah Terlanjur Galbay

5 cara Mengatasi Data Pribadi Pinjol Disebar Jika Nasabah Terlanjur Galbay

Cara mengatasi data pribadi pinjol disebar--

DISWAY JATENG - Terjebak pinjaman online ilegal dan takut data pribadi disebar oleh debt collector jika galbay? Tenang saja, kini ada beberapa cara mengatasi data pribadi pinjol disebar jika galbay.

Kini platfrom pinjol legal atau ilegal sudah marak dikalangan masyarakat, sebagai solusi alternatif untuk memenuhi kebutuhan mendesak. Jika saat ini Anda galbay di layanan pinjol, perlu tahu cara mengatasi data pribadi pinjol disebar.

Cara mengatasi data pribadi pinjol disebar mudah dilakukan, terlebih jika Anda sudah terlanjur menggunakan pinjol ilegal. Langkah ini efektif juga untuk menghindari teror atau ancaman dari penagihan kasar.

BACA JUGA:5 Tips Agar SLIK OJK Aman Saat Menggunakan Pinjol, Pengajuan Pinjaman Mudah Disetujui

Maraknya praktek DC lapangan pinjol ini mengancam akan melakukan penyebaran data saat nasabah terlambat bayar atau sampai galbay. Dampak dari penyebaran data tersebut sangat banyak menimbulkan berbagai hal negatif.

Seperti merusak reputasi nasabah, merusah hubungan sosial, merusak nama jelek pribadi dan keluarga, serta efek buruk lainnya. Selain itu, penyebaran data juga bisa dimanfaatkan untuk berbagai kejahatan yang akan dilakukan pihak pinjol.

Artikel ini sudah merangkum beberapa cara mengatasi data pribadi pinjol disebar. Berikut langkah cerdas dan dijamin efektif jika Anda sudah terlilit utang dan mendapati kerugian di pinjol ilegal.

BACA JUGA:Cara Efektif Hapus Data Kontak saat Sudah Bayar Pinjaman, Terapkan 7 Langkah Penting Ini

Cara mengatasi data pribadi pinjol disebar

1. Buat Laporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Cara mengatasi data pribadi pinjol disebar pertama, yakni buat laporan ke OJK. Pasalnya OJK memiliki wewenang dalam mengawasi industri jasa keuangan, termasuk pinjol, nasabah dapat melaporkan pinjol nakal ke OJK.

Jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].

2. Melaporkan ke Polisi

Tindakan penyebaran data pribadi tanpa adanya persetujuan dari kedua belah pihak merupakan tindakan ilegal. Nasabah bisa membuat laporan ke pihak polisi dengan menyertakan bukti-bukti yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: