709 PNS di Pemkab Tegal Naik Pangkat, Golongan IV/a dan III/d

709 PNS di Pemkab Tegal Naik Pangkat, Golongan IV/a dan III/d

SERAHKAN SK - Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Tegal Abdul Afifudin mewakili Pj Bbupati Tegal menyerahkan Petikan SK Kenaikan Pangkat.Foto:Yeri Noveli/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI – Sebanyak 709 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal naik pangkat.

Penyerahan Petikan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat ini dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Tegal Abdul Afifudin mewakili Pj bupati Tegal di Pendapa Amangkurat Pemkab Tegal.

Menurut Afifudin, kenaikan pangkat ini merupakan tahapan penting untuk meniti karir bagi ASN yang mempunyai tujuan utama melayani masyarakat.

BACA JUGA:Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal Dukung Sidang Tera Ulang

“Pangkat yang semakin tinggi harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas kinerja, disiplin yang baik, tanggung jawab yang semakin besar dan loyalitas semakin tinggi,” kata Afifudin.

Dia berpesan kepada suluruh PNS yang menerima SK kenaikan pangkat ini agar terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam bekerja.

“Saya yakin dengan kompetensi dan pengalaman yang dimiliki, saudara-saudara akan mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan lebih baik dan professional,” ucapnya.

BACA JUGA:BPBD Kabupaten Tegal Bekali Aparatur Pemerintah Desa

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tegal Mujahidin menjelaskan, salah satu tranformasi dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara adalah digitalisasi manajemen ASN. 

Semua data dan layanan kepegawaian harus satu pintu dalam aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.

“Layanan kepegawaian ini bisa dipantau melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (My SAPK) atau MyASN,” ujarnya.

BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Rehab 564 Unit RTLH

Dia melanjutkan, sedangkan berdasarkan peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodesasi Kenaikan Pangkat PNS, bahwa kenaikan PNS yang semula dua kali pada Oktober dan April, sekarang menjadi enam kali. Yakni pada 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1, Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember 2024.

“Penambahan Perda ini, PNS lebih longgar untuk mengusulkan kenaikan pangkat dalam 1 tahun, dengan harapan dapat mewujudkan layanan kenaikan pangkat yang tepat waktu,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: