5 Cara Menghindari Pinjol Ilegal, Wajib Diketahui Sebelum Melakukan Pengajuan Pinjaman

5 Cara Menghindari Pinjol Ilegal, Wajib Diketahui Sebelum Melakukan Pengajuan Pinjaman

cara menghindari pinjol ilegal--

DISWAY JATENG- Terdapat beberapa cara untuk menghindari pinjol ilegal, simak ulasannya berikut ini.

Pinjaman online merupakan salah satu solusi untuk mengatasi kebutuhan finansial anda namun jika anda tidak cermat dalam memilihnya itu semua dapat menjadi masalah baru, oleh karena itu anda perlu mengetahui beberapa cara untuk menghindari pinjol ilegal.

Pinjaman online yang belum terdaftar di OJK tentunya sangat membahayakan karena dapat membuat anda rugi dikemudian hari, oleh karena itu anda wajib menghindari pinjol ilegal ini.

Terdapat beberapa cara untuk menghindari pinjol ilegal yang dapat anda lakukan, pasalnya aplikasi yang belum mengantongi izin dari OJK mereka akan melakukan permainan yang akan merugikan debitur. Artikel ini akan mengulas secara lengkap tips menghindari pinjaman tidak resmi yang wajib anda ketahui.

BACA JUGA:7 Tips Pinjol ACC Cepat, Rahasia Pinjaman Cepat Cair

 

1. Cek Aplikasi atau Situsnya

Terkadang platform yang sudah legal dapat diunduh dengan mudah di google playstore, begitu juga sebaliknya jika platform belum mengantongi izin maka mereka memiliki proses yang rumit untuk sekedar mengunduh aplikasinya.

Oleh karena itu sebelum melakukan pengajuan pinjaman anda perlu mengecek aplikasi dan situsnya.

2. Cek di Website Resmi OJK

Menghindari pinjol ilegal ini dapat anda lakukan dengan melakukan pengecekan di website resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelum melakukan pengajuan pinjaman alangkah baiknya anda mengecek kelegalitasan platform tersebut, hal ini untuk memastikan apakah aplikasi pinjaman online tersebut sudah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pasalnya aplikasi yang aman digunakan yakni yang sudah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena dengan begitu adata yang anda berikan akan terjaga dengan aman dan terhindar dari adanya penyebaran data.

Kemudian suku bunga yang diberikannya juga menyesuaikan aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni tergolong ringan dan tidak terlalu tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: