Bagaimana Cara Mengatasi Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi? Berikut 6 Solusi Cerdas yang Bisa Dicoba

Bagaimana Cara Mengatasi Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi? Berikut 6 Solusi Cerdas yang Bisa Dicoba

cara mengatasi pinjol ilegal sebar data pribadi --foto top sumbar

DISWAY JATENG - Cara mengatasi pinjol ilegal sebar data pribadi merupakan cara yang paling tepat ketika terjerat pada pinjaman yang ilegal. Karena, pinjol ilegal memiliki bahaya terutama jika nasabah mengalami galbay alias gagal bayar. 

Saat ini, banyak masyarakat yang mengajukan pinjaman online. Namun terkadang ada yang terjebak dalam pinjaman ilegal. Maka dari itu, kalian perlu mengetahui cara mengatasi pinjol ilegal sebar data pribadi agar data kalian tetap aman dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Bagi nasabah yang terlanjur terjerat dalam pinjaman ilegal jangan sampai kalian macet bayar atau gagal bayar. Karena akan merugikan kalian, terutama data pribadi kalian akan disebar dan disalahgunakan. Dengan itu, kalian perlu tahu cara mengatasi pinjol ilegal sebar data pribadi agar tetap aman. 

Lantas, bagaimana cara mengatasi pinjol ilegal sebar data pribadi? Yuk mari kita simak dibawah ini. 

BACA JUGA:Tetap Waspada! Inilah 7 Cara Mengatasi Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi yang Perlu Kalian Perhatikan

Cara Mengatasi pinjaman online tidak resmi Sebar Data Pribadi

Apabila masyarakat terlanjur menjadi korban pinjol ilegal dan mendapatkan ancaman penyebaran data, maka bisa melakukan beberapa hal berikut ini :

1. Lapor ke OJK

Korban ancaman sebar data pribadi oleh pinjol ilegal juga bisa membuat aduan kepada OJK. Cara melaporkan pinjol ilegal dilakukan ke kontak OJK via telepon 157, WhatsApp (WA) 0811-5715-7157, dan email [email protected] atau [email protected]

2. Buat kesepakatan

Saat korban belum bisa melunasi tunggakan, cobalah untuk mengajukan perjanjian. Perjanjian yang dimaksud adalah tambahan waktu pembayaran atau keringanan dalam bentuk pelunasan dengan cara mencicil. 

Akan tetapi, debitur harus menepati janji yang telah disepakati bersama. Tujuannya agar tidak menerima teror kembali yang akan merugikan. 

3. Lapor ke polisi

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengatakan, korban pinjol ilegal yang memperoleh ancaman bisa melapor ke kepolisian. “Kalau tidak membayar, kemudian diteror, bisa lapor ke polisi terdekat. Polisi akan memberi perlindungan,” katanya dalam siaran pers terkait pinjol ilegal, Selasa, 19 Oktober 2021, dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: