5 Pinjol Syariah Aman dan Terpercaya, Terdaftar OJK 2024

5 Pinjol Syariah Aman dan Terpercaya, Terdaftar OJK 2024

pinjol syariah--

DISWAY JATENG- Aplikasi pinjaman online seringkali dapat menjadi pilihan yang tepat untuk kebutuhan finansial anda, misalnya platform pinjol syariah.

Platform pinjol syariah ini sangat cocok untuk anda yang ingin mengajukan pinjaman tetapi juga ingin menghindari riba, karena platform ini tidak menggunakan unsur riba.

Tersebar berbagai platform pinjol syariah yang menyediakan limit pinjaman besar dengan tenor panjang, platform ini juga sudah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Karena sudah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan OJK sehingga penggunaan platform ini tentunya sangat aman, nah dibawah ini akan mengulas secara lengkap berbagai platform pinjol syariah.

BACA JUGA:5 Layanan Pinjol Syariah Terbaik, Proses Cepat dengan Tawaran Limit yang Tinggi

1. Ammana

Ammana memiliki dua pengajuan pinjaman diantaranya pengajuan langsung dan tidak langsung, untuk pengajuan langsungnya anda wajib bergabung ke mitra Baitul Mal wa Tamwil.

Sedangkan untuk pinjaman tidak langsungnya yakni Penghimpunan dana diasistensi oleh Ammana, platform ini dapat anda unduh dengan mudah di google playstore.

Platform ini menyediakan limit pinjaman dengan nominal yang besar serta tenor yang panjang, ammana juga sudah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga penggunaannya akan aman.

2. Investree

Syarat pengajuan platform ini diantaranya yaitu memiliki usaha misalnya PT maupun CV dan sudah berjalan minimal satu tahun, mempunyai penghasilan atau omset dengan minimal Rp2,5 miliar per tahun, serta menyiapkan berbagai dokumen yang perlu dilengkapi.

Platform pinjaman online ini menyediakan plafon kredit mencapai Rp2 miliar dengan waktu cicilan yang panjang, yakni mulai dari 30 sampai 180 hari.

Investree dapat menjadi pilihan yang tepat disaat anda sedang membutuhkan modal tambahan, karena proses yang dimilikinya tergolong cukup cepat.

Platform ini juga sudah mengantongi izin dari OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: