12 Pinjol Ilegal yang Masih Aktif di Tahun 2024 dan Ciri-cirinya
Pinjol ilegal yang masih aktif 2024, harap tetap waspada-Asuransi Jasindo Syariah-
DISWAYJATENG - Maraknya beberapa daftar aplikasi pinjol ilegal yang masih aktif di tahun 2024 membuat resah sebagian besar masyrakat Indonesia. Mengingat maraknya kasus penipuan dan tindakan kriminal yang dilakukan oleh pinjol ilegal.
Pinjaman online atau pinjol ini merupakan layanan pinjaman berbentuk daring yang cukup membantu beberapa orang. Namun sayangnya, beberapa pinjol ilegal yang masih aktif di tahun 2024 ini membuat masyarakat resah.
Bukan tanpa alasan, pinjol ilegal yang masih aktif di tahun 2024 ini terkadang melakukan hal yang sangat merugikan. Seperti bunga yang sangat tinggi, hingga menteror nasabah dengan menelpon orang-orang terdekat dengan cara mengakses kontak
Oleh sebab itu, kamu harus mengetahui daftar aplikasi pinjol ilegal yang masih aktif di tahun 2024 ini, serta cara mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal. Untuk lebih detailnya, kamu bisa membacanya di bawah ini.
BACA JUGA:Begini Cara Ajukan Pinjol Syariah Anti Riba di Aplikasi Duha Syariah, Cepat Cair dan Limit Tinggi
Daftar Aplikasi Pinjol Ilegal yang Masih Aktif Beroperasi
Berikut ini merupakan daftar aplikasi pinjol ilegal yang aktif di tahun 2024 ini.
1. KTA Pintar-Cash Pro
2. Pinjaman Dompet-Dana Online
3. Dana ID Game: Penghasil Dana
4. Dana Dompet Uang
5. Super Cash
6. Pinjam Uang Kapan Saja
7. Pinjam Durian – pinjaman pribadi
8. Teman Sejati – Pinjaman Online Cepat Cair
9. Dana Cash – Pinjaman rupiah tanpa jaminan
10. Rupiah Yuk – KTA Online 24jam
11. Rupiah Maju – Pinjaman dana tunai online cair
12. Pinjaman Cash-Pinjaman Dana Cepat Cash Uang Tunai
Daftar aplikasi pinjol ilegal yang masih aktif di tahun 2024 ini bisa saja terus bertambah seiring berjalannya waktu, karena para pelaku pinjol ilegal seringkali berganti nama atau menggunakan aplikasi baru untuk mengelabui masyarakat. Untuk mengantisipasinya, kamu harus mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal.
BACA JUGA:Pinjol Syariah Legal Terbaik 2024, Solusi Aman Pinjaman Dana Tanpa Bunga yang Mencekik
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Selain mengenali nama-nama aplikasi pinjol ilegal, kamu juga perlu memahami ciri-ciri umum yang dimiliki oleh pinjol ilegal. Berikut adalah ciri-ciri yang perlu kamu waspadai:
a. Tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
b. Menawarkan pinjaman melalui SMS, WhatsApp, atau media sosial lainnya tanpa diminta.
c. Proses pemberian pinjaman sangat mudah dan cepat, tanpa verifikasi yang ketat.
d. Tidak ada transparansi dalam hal suku bunga, biaya pinjaman, dan denda keterlambatan pembayaran.
e. Menggunakan ancaman, teror, intimidasi, atau pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar.
f. Tidak memiliki layanan pengaduan atau pusat bantuan bagi konsumen.
g. Tidak memiliki identitas pengurus yang jelas dan alamat kantor yang tidak jelas.
h. Meminta akses penuh terhadap data pribadi di dalam perangkat atau gawai peminjam.
i. Pihak yang menagih tidak memiliki sertifikasi resmi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
BACA JUGA:Tak Perlu Nunggu Lama, Inilah Aplikasi Pinjol Syariah Cepat Cair dengan Proses yang Mudah
Jika kamu melihat ciri-ciri pinjol di atas, segera hindari jika tidak ingin terjadi masalah di kemudian hari. Pinjol ilegal seringkali beroperasi tanpa izin dan menggunakan cara-cara yang tidak beretika untuk mendapatkan keuntungan.
Mereka tidak memiliki tanggung jawab hukum dan bisa saja menghilang begitu saja setelah mendapatkan banyak korban. Oleh karena itu, sebaiknya kamu hanya menggunakan layanan pinjaman online yang terdaftar dan berizin dari OJK. Selalu waspada dan periksa terlebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman online agar terhindar dari penipuan dan tindakan kriminal.
Semoga penjelasan di atas mengenai pinjol ilegal yang masih aktif tahun 2024 ini dapat bermanfaat dan menambah kewaspadaan kita semua dalam menggunakan layanan pinjaman online. Jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika kamu terlanjur menggunakan pinjol ilegal dan di teror pinjol ilegal(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: