7 Pinjol Legal Syariah Limit Tinggi yang Terbaik dan Terdaftar OJK

7 Pinjol Legal Syariah Limit Tinggi yang Terbaik dan Terdaftar OJK

Pinjol legal syariah--

DISWAY JATENG - Kini tersedia berbagai apliaksi pinjol legal syariah yang beroperasi di Indonesia. Saat ini sudah banyak beredar platfrom resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga aman untuk digunakan.

Bagi Anda yang ingin mengajukan pinjaman dan tidak ingin kena riba, bisa manfaatkan pinjol legal syariah. Pasalnya di pinjaman syariah tidak ada riba dan mudah untuk diajukan.

Namun, sebelum Anda mengajukan pinjaman sebaiknya hati-hati dan jangan sampai salah pilih dalam menggunakan aplikasi pinjol. Pastikan Anda sudah benar menggunakan pinjol legal syariah terdaftar OJK untuk menghindari berbagai macam kerugian.

Nah, bagi kamu yang belum mengetahui pinjol legal syariah yang rekomended digunakan, berikut kami ulas beberapa platfrom yang sudah resmi OJK. Layanan pinjaman online di bawah ini bisa jadi bahan pertimbanganmu jika ingin mengajukan pinjaman syariah.

BACA JUGA: 5 Pinjol Legal Syariah Cepat Cair, Menawarkan Limit Tinggi Sampai 50 Juta

Rekomendasi pinjol legal syariah limit tinggi

1. Papitupi Syariah

Pinjol legal syariah yang menawarkan pinjaman limit tinggi, yakni Papitu Syariah. Anda bisa mendapatkan pinjaman sampai Rp50 juta dengan tenor kredit maksimal 3 tahun.

Akad yang diterapkan Papitupi Syariah yakni murabahah, sesuai dengan kesepatakan, semua aktivitas tercantum di aplikasi. Dengan memanfaatkan platfrom ini kebutuhan seperti konsumtif atau produktif bisa terpenuhi dengan mudah.

2. Ammana

Ammana merupakan aplikasi pinjaman online yang menawarkan layanan pembiayaan pinjaman tanpa agunan. Limit pinjaman yang diberikan bisa cair sampai Rp10 juta dengan tenor cicilan 8 bulan.

Pinjol syariah satu ini juga menawarkan proses pengajuan mudah dan bisa cair dalam 1 menit saja. Dengan ini, menjadi solusi bagi Anda yang sedang membutuhkan pinjaman syariah dengan proses cepat.

BACA JUGA: 4 Pinjol Syariah dengan Limit Tinggi dan Bebas Riba yang Resmi Diawasi OJK

3. ETHIS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: