Daftar 10 Pinjol Legal Tanpa BI Checking Langsung Cair 24 Jam Terbaru 2024
pinjol legal tanpa bi checking langsung cair 24 jam --foto rbtv
DISWAY JATENG - Sudah berkali-kali mengajukan pinjaman online, tapi selalu ditolak BI Checking? Butuh uang cepat yang langsung cair dalam 24 jam? Berikut ada beberapa aplikasi pinjol legal tanpa BI checking langsung cair selama 24 jam.
Berkembangnya aplikasi pinjaman online, membuat nasabah semakin mudah dalam melalukan kredit. Hanya melalui ponsel dan bermodal KTP, kalian sudah bisa mendapatkan pinjaman hingga jutaan rupiah. Kini pinjol legal tanpa BI checking langsung cair bisa kalian dapatkan dengan pengajuan yang mudah.
Sayangnya, tidak semua aplikasi pinjol menerapkan standar proses yang semudah itu. Ada kalanya calon nasabah terkendala saat melakukan pendaftaran karena adanya BI Checking. Namun, pinjol legal tanpa BI checking langsung cair ini bisa kalian manfaatkan untuk mendapatkan pinjaman secara mendadak.
Dibawah ini, ada beberapa aplikasi pinjol legal tanpa BI checking langsung cair dalam waktu 24 jam yang sudah resmi dan terdaftar di OJK yang aman untuk digunakan.
1. Kredivo
Kredivo menawarkan solusi pinjol yang super cepat. Hanya perlu waktu kira-kira 5 menit untuk mendaftar dan 1 menit untuk pencairan.
Di aplikasi ini, kalian bisa mengajukan pinjaman hingga Rp30 juta dengan tenor 30 hari. Sedangkan untuk bunga yang ditawarkan oleh Kredivo yaitu sebesar 2.6% per bulan.
2. Akulaku
Akulaku merupakan aplikasi pinjol yang sudah resmi terdaftar OJK. Hanya bermodal KTP, kalian bisa langsung mencairkan uang hingga Rp15 juta dalam hitungan menit.
Dengan tenor pinjaman yang terbilang lama yaitu sampai 15 bulan, Akulaku menjadi salah satu aplikasi pinjol yang banyak diminati oleh masyarakat.
3. Kredit Pintar
Kredit Pintar adalah platform pinjol terpercaya yang sudah resmi terdaftar OJK. Pengajuan dapat dilakukan kapan pun dan di manapun selama 24 jam.
Plafon pinjaman di Kredit Pintar bisa mencapai Rp20 juta dengan tenor pinjaman mulai dari 60 hari sampai 360 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: