Butuh Dana Minim? 7 Pinjol Limit Rendah ini Bisa Jadi Pilihan
PINJOL - Butuh Dana Minim? 7 Pinjol Limit Rendah ini Bisa Jadi Pilihan! --
DISWAY JATENG - Butuh dana minim? 7 pinjol limit rendah ini bisa jadi pilihan. Pinjaman online masih menjadi solusi keuangan sebagian orang. Belum lagi pengajuan yang mudah dan pencairan dana pinjaman yang cepat.
Belum lagi penawaran pinjaman dana yang beragam dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing nasabah yang hendak mengajukan pinjaman. Salah satunya adalah pinjol limit rendah.
Aplikasi pinjol limit rendah ini memberikan kemudahan bagi Anda yang ingin mengajukan pinjaman dana dengan jumlah sedikit. Bahkan pinjaman yang ditawarkan hanya mencapai 10 juta saja.
Pinjol limit rendah berikut dapat jadi solusi dana minim Anda. berikut daftar dan ulasan lengkapnya ya.
BACA JUGA : Butuh Pinjaman Rendah? Rekomendasi 6 Pinjol KTP Limit Rendah Terbaru 2024
1. Dana Klik
Dana Klik menjadi aplikasi pinjol limit rendah pertama yang wajib Anda gunakan saat butuh pinjaman dana. Pinjaman ini menawarkan pinjaman aman dan cepat bahkan tidak memerlukan jaminan.
Memberikan penawaran pinjaman Rp 1 juta sampai Rp 5 juta saja yang dapat diajukan dengan bunga 0,08% per hari. Untuk pengembalian dana mulai dari 120 sampai 360 hari yang dijamin anti galbay.
Pinjaman Dana Klik dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan baik produktif maupun kebutuhan sehari-hari. Hanya dengan nomor ponsel dan KTP serta data diri lainnya pinjaman dapat cair.
2. PinjamYuk
Aplikasi ini menjadi solusi ketika Anda ingin mengajukan pinjaman dengan plafon rendah dengan penawaran menarik. Pada aplikasi ini menawarkan berbagai promo dan diskon menarik.
Bunga pinjaman yang dibebankan rendah hanya 0,03% per hari dan tidak ada biaya tambahan. Dengan pinjaman Rp 500 ribu hingga Rp 10 juta yang dibayarkan mulai 91 sampai 120 hari yang dapat dipilih.
PinjamYuk menawarkan pinjaman mudah hanya dengan KTP, rekening dan memiliki penghasilan. Pinjaman dapat disetujui dan dicairkan dalam 24 jam cocok yang butuh dana cepat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: