5 Pinjol Legal Limit Tinggi dan Bunga Rendah yang Bisa Cepat Cair Dalam Waktu Singkat
Pinjol legal limit tinggi dan bunga rendah--
DISWAY JATENG - Pinjol legal limit tinggi dan bunga rendah dapat Anda manfaatkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan mendesak. Anda bisa menggunakan beberapa aplikasi pinjaman online di bawah ini karena aman dan terdaftar OJK.
Menggunakan pinjol legal limit tinggi dan bunga rendah lebih baik karena data pribadi yang diajukan jauh lebih aman. Karena itu, Anda bisa simak artikel ini sampai tuntas untuk mengetahui aplikasi pinjaman online mana saja yang layak digunakan.
Sebelum mengajukan pinjaman online sebaiknya gunakan dengan bijak dan jangan sampai gagal bayar. Karena itu pastikan Anda menggunakan pinjol legal limit tinggi dan bunga rendah jangan sampai gagal bayar.
Kami sudah merangkaum beberapa platfrom pinjaman online yang aman untuk Anda gunakan. Berikut pinjol legal limit tinggi dan bunga rendah terbaru 2024 resmi terdaftar OJK.
BACA JUGA: 40 Pinjol yang Tidak Terdaftar SLIK OJK dan Bisa Cair Tanpa Pengecekan Riwayat Kredit
Aplikasi pinjol legal limit tinggi dan bunga rendah resmi OJK
1. Easycash
Pinjol legal limit tinggi dan bunga rendah pertama, yakni Easycash. Anda bisa mengajukan dana darurat dengan berbagai penawaran produk pinjaman yang menarik dan menguntungkan.
Plafon pinjaman yang diberikan mulai dari Rp200 ribu hingga Rp80 juta dengan tenor maksimal 12 bulan. Selain itu, Anda hanya dikenakan bunga tahunan maksimum di 24%.
Di Easycash Anda dapat mengajukan pinjaman dengan verifikasi yang tergolong mudah. Bahkan Anda bisa mengajukan pinjaman dengan mudah tanpa perlu melakukan video call atau telepon.
2. JULO
JULO menyediakan pinjaman untuk berbagai layanan seperti pinjaman tunai, top up dompet digital, hingga pembayaran tagihan secara online. Tak hanya itu, Anda juga bisa mengajukan pinjaman dengan limit tinggi dan tenor panjang.
Plafon pinjaman yang diberikan mulai dari Rp500 ribu hingga Rp50 juta dengan tenor maksimal 9 bulan. Suku bunga pinjaman yang diberikan kisaran 4% per bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: