7 Pinjol dengan Biaya Tambahan, Simak agar Tidak Tekor

7 Pinjol dengan Biaya Tambahan, Simak agar Tidak Tekor

PINJOL - 7 Pinjol dengan Biaya Tambahan! Wajib Simak Agar Tidak Tekor! --

DISWAY JATENG - 7 Pinjol dengan Biaya Tambahan! Wajib Simak Agar Tidak Tekor! Pinjol masih menjadi pilihan ketika membuthkan pinjaman dana. Terlebih karena limit pinjaman yang dapat disesuaikan kebutuhan.

Bukan hanya itu yang membuat pinjol diminati ada pula bunga pinjaman rendah dan tenor pinjaman yang panjag. Pinjol dengan biaya tambahan mungkin menjadi salah satu masalah bagi nasabah.

Pinjol dengan biaya tambahan ini tentunya akan menambah beban finansial dari peminjam. Dengan adanya ulasan ini membuat Anda berhati-hati ketika mengajukan pinjaman agar tidak tekor di kemudian hari.

Pinjol dengan biaya tambahan dapat membuat Anda terhidar dari tekor di kemudian hari:

1. Uatas                 

Pinjol dengan biaya tambahan yang pertama wajib menjadi perhatian adalah Uatas. Hanya dengan KTP dengan rekening pinjaman dapat cair dengan mudah.

Namun memiliki bunga 14% per tahun dan memiliki biaya lainnya sebesar 2% per pinjaman. Tetapi, Uatas menawarkan pinjaman dengan limit Rp 1 juta -Rp 20 juta dan tenor pinjaman 91-120 hari.

2. AdaPundi

AdaPundi merupakan aplikasi berikutnya yang memiliki biaya tambahan dalam pinjamannya. Sebesar 0% - 0,27% untuk biaya layanan harian dan bunga 10,8% per tahunnya ini wajib menjadi perhatian.

Namun tenor yang ditawarkan cukup panjang mulai dari 91 hingga 360 hari dan bisa membayar dengan dicicil. AdaPundi menawarkan pinjaman dengan limit yang besar hingga Rp 100 juta dapat diajukan.

BACA JUGA : 5 Pinjol Tanpa KTP Limit Tinggi Resmi OJK, Pengajuan Anti Ribet

3. AdaKami

Aplikasi lainnya yang memiliki biaya tambahan adalah AdaKami. Aplikasi ini menawarkan bunga 36% per tahun dan memiliki biaya layanan 1,42% dari pinjaman tentunya cukup besar bagi nasabah.

Akan tetapi pinjaman AdaKami menawarkan limit pinjaman besar mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 80 juta. Tidak lupa dengan tenor panjang mulai dari 3 hingga 12 bulan yang dapat dipilih sesuai kemampuan.

4. PinjamDuit

PinjamDuit merupakan aplikasi pinjol dengan biaya tambahan yang wajib menjadi perhatian dalam mengajukan pinjaman. Walau memiliki tenor panjang mulai 120 hingga 180 hari yang dapat dipilih.

PinjamDuit memiliki bunga 24,33% per tahun dan memiliki biaya layanan harian 0,23% walaupun tidak ada biaya tambahan. Untuk limit ditawarkan mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 10 juta.

5. Julo

Aplikasi berikutnya yang terdapat biaya tambahan adalah Julo. Aplikasi ini memiliki biaya admin pinjaman 7% dari pinjaman sehingga wajib diperhatikan dan memiliki bunga 4%-9% per bulannya.

Untuk limit pinjaman yang ditawarkan besar mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 50 juta yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan. Julo menawarkan tenor mulai dari 61 hari – 9 bulan.

6. Indosaku

Indosaku merupakan aplikasi berikutnya yang perlu diperhatikan mengenai biaya layanan yang dimiliki. Dengan biaya layanan 1,42% dari pinjaman dan bunga 3% per bulan yang wajib diperhatikan.

Untuk tenor pinjaman cukup panjang mulai dari 3 hingga 12 bulan yang dapat disesuaikan dengan kemampuan. Tidak lupa dengan limit pinjaman yang ditawarkan mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 20 juta.

BACA JUGA : 6 Pinjol Syariah Limit Besar Tanpa Suku Bunga Resmi OJK, Solusi Kebutuhan Menjelang Lebaran

7. UangMe

Pinjol dengan biaya tambahan terkahir adalah UangMe. Mulai dari bunga 0,03% per hari lalu biaya layanan 0,266% per hari dan memiliki pajak sebesar 11% dari biaya layanan yang wajib dibayarkan.

Namun aplikasi ini menawarkan pinjaman dengan limit besar mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 30 juta. UangMe juga memiliki tenor pinjaman yang panjang mulai dari 3 hingga 6 bulan.

BACA JUGA : 5 Pinjol Tanpa BI Checking 2024 Legal Terdaftar OJK dan Sudah Populer Digunakan

Pinjol dengan biaya tambahan ini dapat menjadi salah satu perhatian sebelum mengajukan pinjaman. Agar pinjaman dana yang dimiliki tidak semakin banyak dan membengkak karena biata pinjaman.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: