Jam Kerja Pegawai di Kota Tegal Berubah Selama Bulan Ramadan

Jam Kerja Pegawai di Kota Tegal Berubah Selama Bulan Ramadan

AKTIVITAS -ASN sedang melakukan aktivasi selama bulan Ramadan di kantornya.Foto:Meiwan Dani R/jateng disway.id--

DISWAYJATENG, TEGAL - Selama bulan Ramadan 1445 H. Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal melakukan perubahan jam kerja bagi pegawai.

Hal tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 000.8.3.4/012 tertanggal 6 Maret 2024 tentang Penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1445 H. Bagi pegawai di lingkungan Pemkot Tegal yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono.

Sekda Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono menyampaikan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023. Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pemkot Tegal mengatur jam kerja pegawai.

BACA JUGA:Gantikan Yono Daryono, Surliali Andi Kustomo Terpilih menjadi Ketua Dewan Kesenian Kota Tegal

Pengaturan jam kerja dalam Surat Edaran tersebut ditetapkan sebagai berikut. Untuk perangkat daerah yang melaksanakan lima hari kerja, Senin hingga Kamis. Jam masuk kerja dari pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Untuk hari Jumat masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang pada pukul 11.00 WIB.

Sementara untuk perangkat daerah yang melaksanakan enam hari kerja. Senin hingga Kamis jam masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang pada pukul 13.30 WIB. Sedangkan untuk Jumat masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 11.00 WIB serta di hari Sabtu masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 13.00 WIB.

BACA JUGA:SD Negeri Bandung 1 Kota Tegal Adakan Kirab Gembira Sambut Ramadan

Pengaturan khusus jumlah jam kerja pegawai pada RSUD Kardinah, unit pelayanan kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan. Satuan Polisi Pamong Praja dan unit kerja pelayanan lainnya diatur oleh Kepala perangkat daerah masing-masing. Dengan berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam satu minggu minimal 32,5 jam.

"SE tersebut menyebutkan dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadan 1445 Hijriah. Kepala perangkat daerah memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: