Amalan yang Bisa Menghapus dan Menyempurnakan Puasa Anda di Bulan Ramadan

Amalan yang Bisa Menghapus dan Menyempurnakan Puasa Anda di Bulan Ramadan

Amalan yang Bisa Menghapus dan Menyempurnakan Puasa Anda di Bulan Ramadhan--

DISWAY JATENG - Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah dan rahmat. Bulan di mana umat Islam diwajibkan untuk berpuasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Puasa adalah salah satu rukun Islam yang memiliki banyak hikmah dan manfaat, baik secara spiritual maupun kesehatan. Namun, tidak semua orang dapat menjalankan puasa dengan sempurna.

Ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, baik disengaja maupun tidak. Ada juga beberapa hal yang tidak membatalkan puasa, meskipun banyak orang mengira sebaliknya.

Lalu, apa saja amalan yang membatalkan dan tidak membatalkan puasa di bulan Ramadhan? Berikut ulasannya.

BACA JUGA:5 Aplikasi yang Wajib Kamu Miliki di Bulan Ramadan untuk Membantu Ibadahmu

Amalan yang Membatalkan Puasa

1. Makan dan minum, baik dengan sengaja maupun lupa. Ini adalah hal yang paling umum dan jelas yang dapat membatalkan puasa.

Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang makan atau minum karena lupa, maka hendaklah ia melanjutkan puasanya, karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum." (HR. Bukhari dan Muslim).

Jika seseorang makan atau minum karena lupa, maka puasanya tetap sah dan tidak perlu mengqadha atau membayar fidyah. Namun, jika seseorang makan atau minum dengan sengaja, maka puasanya batal dan harus mengqadha satu hari di luar bulan Ramadhan. Jika seseorang makan atau minum dengan sengaja dan menantang larangan Allah, maka ia berdosa besar dan harus bertaubat serta mengqadha puasanya.

 

2. Berhubungan suami istri, baik dengan sengaja maupun lupa. Ini adalah hal yang paling berat dan serius yang dapat membatalkan puasa.

Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang berhubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadhan, maka ia telah menghancurkan puasanya." (HR. Ahmad).

Jika seseorang berhubungan suami istri karena lupa, maka puasanya batal dan harus mengqadha satu hari di luar bulan Ramadhan. Jika seseorang berhubungan suami istri dengan sengaja, maka puasanya batal dan harus mengqadha satu hari di luar bulan Ramadhan serta membayar fidyah sebesar memberi makan enam puluh orang miskin atau memerdekakan seorang budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut tanpa putus.

BACA JUGA:Imlek di Era Digital 2024, Bagaimana Teknologi Mempengaruhi Tradisi Tahun Baru Tionghoa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: