Cara Hapus Data Pinjol Ilegal Cuma Lewat HP, Begini 4 Langkah Efektifnya
Cara hapus data pribadi pinjol ilegal --
DISWAYJATENG.ID - Cara hapus data pribadi pinjol ilegal sangat diperlukan bagi Anda yang sudah terlanjur menggunakannya. Pinjol ilegal tidak ada pengawasan dari OJK dan dikhawatirkan data pribadi disalahgunakan.
Bagi Anda yang saat ini belum mengajukan pinjaman, sebaiknya teliti dalam memilih aplikasi. Jika terlanjur menggunakan pinjaman ilegal, sebaiknya tahu cara hapus data pribadi pinjol ilegal.
Cara hapus data pribadi pinjol ilegal tidak hanya bertujuan menghindari penyalahgunaan data saja. Selain itu, Anda juga dapat terhindar dari teror atau ancaman oleh DC lapangan.
Penting mengetahui beberapa cara hapus data pribadi pinjol supaya terhindar dari risiko kerugian tersebut. Berikut beberapa langkah cerdas yang dapat Anda coba.
BACA JUGA:7 Pinjol Bunga Rendah untuk Modal Usaha di Bulan Ramadan, Syarat Mudah dan Cepat Cair
Cara Hapus Data Pribadi pinjol ilegal
Data pribadi yang perlu dihapus seperti nomor pribadi, foto, lokasi, media sosial dan lain-lain. Dengan adanya hal ini tentunya sangat merugikan kamu apabila terlanjur terjerat pinjol ilegal yang menggunakan DC lapangan.
Kami akan memberikan beberapa cara menghapus data di pinjol cuma lewat HP. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini:
1. Minta penghapusan informasi data pribadi di penyedia pinjaman
Cara hapus data pribadi pinjol ilegal pertama, yakni minta penghapusan informasi data pribadi kepada call center. Anda dapat mengirimkan pesan kepada nomor yang tertera di aplikasi pinjol.
Sampaikan aduan kepada pihak yang bertanggung jawab tentang pengajuan penghapusan data. Setelah pengaduan disampaikan pihak pinjol akan mengonfirmasi bahwa data pribadimu sudah dihapus.
BACA JUGA:Utang di Bawah 1 Juta Apakah Didatangi DC Lapangan Pinjol? Begini Penjelasan Lengkapnya
2. Hapus data pribadi di aplikasi pinjol
Cara hapus data pribadi pinjol ilegal bisa dilakukan melalui aplikasi langsung cuma lewat HP. Sebelum uninstall aplikasi, sebaiknya lakukan langkah di bawah ini terlebih dahulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: