Pengalaman Galbay Pinjol, Apakah DC Lapangan Datang ke Rumah?

Pengalaman Galbay Pinjol, Apakah DC Lapangan Datang ke Rumah?

risiko pengalaman galbay pinjol--foto konkrit.com

DISWAY JATENG - Beberapa tahun belakangan ini, banyak orang yang mengalami kasus kekerasan oleh debt collector pinjol karena punya pengalaman gagal bayar atau galbay pinjaman online.

Bahkan ada korban yang sampai bunuh diri karena ditagih dan diancam oleh pinjol ilegal. Jika saat ini kalian sedang mengalami kredit macet atau sekedar iseng ingin tahu risiko tidak membayar pinjol.

Apapun alasannya, jika tujuannya hanya untuk mendapatkan informasi lengkap terkait pengalaman galbay pinjaman-online, maka tindakan kalian sangat tepat.

Jadi, sebaiknya tidak hanya sekedar membaca artikel ini, namun juga harus memahami dan mengaplikasikannya. Bisa jadi, ini akan bermanfaat di kemudian hari. Tanpa basa-basi lagi, langsung saja kita bahas pengalaman galbay pinjol beserta risikonya.

Pengalaman Galbay Pinjol, dan Inilah Risikonya yang Harus Dipahami

1. Dikenakan Denda Tambahan

BACA JUGA:Pengalaman Galbay Pinjol yang Ada DC Lapangan, ini 5 Resiko yang Merugikan Peminjam

Jika kalian berpikir karena pengajuan kredit dilakukan secara online, maka penagihan kredit tatap muka tidak akan dilakukan. Itu salah besar. Pasalnya, setiap utang yang tidak dibayar akan dikenakan denda 100% dari jumlah pokok utang di awal.

Misalnya, seseorang berutang Rp10 juta dan tidak membayar sesuai kesepakatan, maka utang akan dikalikan dua kali lipat menjadi Rp20 juta, dan akan terus bertambah sampai lunas.

Perlu diingat, utang yang tidak dilunasi tidak akan hilang. Namun, akan menjadi bumerang, seperti kasus galbay pinjol legal 90 hari di 37 perusahaan fintech yang dialami oleh Melia warga asal Surabaya.

2. Terus Menerus Ditagih

Salah satu risiko galbay pinjol OJK adalah kalian akan terus menerus ditagih oleh debt collector. Ini sah saja selama prosedur yang dilakukan masih sesuai dengan aturan yang diberlakukan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Namun, perlu kalian ketahui bahwa cara menagih utang antara pinjol resmi dan pinjol ilegal tentunya berbeda. Pasalnya, debt collector yang berasal dari fintech resmi OJK memiliki sertifikat untuk melakukan penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI.

Namun, jika fintech ilegal, maka cara menagih utang pun akan cenderung kasar. Karena tidak ada aturan pasti, bisa saja preman yang disewa untuk menagih utang dengan cara meneror atau bahkan menggunakan cara kekerasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: