6 Pinjol Legal Bunga Rendah Cicilan Bulanan Terbaru 2024, Cepat Cair dalam Hitungan Menit

6 Pinjol Legal Bunga Rendah Cicilan Bulanan Terbaru 2024, Cepat Cair dalam Hitungan Menit

Pinjol legal bunga rendah cicilan bulanan--

DISWAY JATENG - Berikut daftar pinjol legal bunga rendah cicilan bulanan yang aman dan sudah ada izin dari OJK. Simak artikel ini sampai tuntas karena beberapa pinjaman di bawah ini menawarkan berbagai keuntungan menarik.

Sebelum Anda menggunakan pinjol legal bunga rendah cicilan bulanan, sebaiknya pastikan platfrom yang digunakan legal. Menggunakan pinjaman ilegal hanya akan merugikan debitur dan bisa mengakibatkan utang sulit dibayar.

Aplikasi pinjol legal bunga rendah cicilan bulanan di bawah ini sudah populer digunakan oleh banyak pengguna. Selain itu, keuntungan yang ditawarkan tenor panjang dan proses pencairan cepat.

Lalu, apa saja aplikasi pinjol legal bunga rendah cicilan bulanan terbaru 2024? Berikut beberapa platfrom yang bisa menjadi bahan pertimbanganmu.

BACA JUGA:10 Aplikasi Pinjol yang Ada DC Lapangan Terbaru 2024, Penagihan Aman Tanpa Teror

1. Kredit Pintar

Aplikasi pinjol legal bunga rendah cicilan bulanan pertama, yaitu Kredit Pintar. Platfrom pinjaman satu ini menawarkan limit pinjaman maksimal Rp20.

Untuk suku bunga yang diberikan mulai dari 3% per bulan. Sedangkan cicilan tenor tergolong cukup lama, yaitu mulai dari 91 hari sampai 360.

2. Kredivo

Platfrom pinjaman online dari Kredivo tak hanya digunakan sebagai layanan paylater saja, kini tersedia pinjaman tunai. Limit pinjaman yang diberikan mulai dari Rp500 ribu sampai Rp1 juta untuk kredit awal.

Untuk cicilan tenor pinjaman maksimal 12 bulan. Bunga yang ditawarkan 0% (tenor 30 hari) dan 2,6% per bulan (cicilan 3,6, atau 12 bulan).

BACA JUGA:Rentang Waktu DC Lapangan Pinjol Berhenti Menagih Utang ke Nasabah

3. Maucash

Aplikasi pinjol legal bunga rendah cicilan bulanan berikutnya yaitu Maucash. Aplikasi pinjaman satu ini menawarkan limit kredit mulai dari Rp500 ribu sampai Rp8 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: