5 Pinjol Tanpa KTP Terbaru! Pasti Langsung Cair!
PINJOL - Tanpa KTP Terbaru, Harus Coba!--
DISWAY JATENG - 5 Pinjol Tanpa KTP Terbaru! Pasti Langsung Cair! Pinjaman online atau pinjol masih menjadi salah satu pilihan pinjaman dana. Karena persyaratan pengajuan yang mudah dan pencairan dana tunai yang cepat.
Persyaratan pengajuan bahkan hanya menggunakan KTP dan rekening saja pinjaman dapat cair, namun ada beberapa calon nasabah yang enggan menggunakan KTP. Pinjol tanpa KTP terbaru ini menjadi salah satu pilihan.
Pinjol tanpa KTP terbaru ini memberikan keamanan pada calon nasabah dengan tidak menggunakan KTP dalam persyaratan pengajuannya. Sehingga data diri Anda akan aman dan tidak disebarkan.
Berikut aplikasi pinjol tanpa KTP terbaru pastinya langsung cair. Simak sampai akhir.
BACA JUGA : Cara Agar Utang Pinjol Langsung Lunas, 7 Langkah Cerdas ini Dijamin Efektif
1. Tunaiku
Aplikasi pinjol tanpa KTP terbaru yang dapat Anda gunakan adalah Tunaiku. Aplikasi ini menawarkan pinjaman yang mudah dan aman bahkan tanpa memerlukan NPWP dalam pengajuannya.
Tunaiku hanya mewajibkan calon nasabah memiliki rekening dan memiliki pekerjaan dan penghasilan saja. Bahkan pencairan dananya cepat hanya 1-3 hari kerja setelah pinjaman disetujui.
Dengan penawaran limit pinjaman yang beragam mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 20 juta namun memiliki bunga 2%-5% per bulannya. Jangan risau untuk tenor cukup panjang mulai dari 6 bulan hingga 20 bulan.
2. Pinang
Pinang menjadi aplikasi berikutnya yang dapat Anda gunakan untuk mengajukan pinjaman tanpa KTP. Pinjaman ini bahkan tanpa memiliki biaya administrasi bulanan yang biasanya dimiliki pinjaman lain.
Dengan penawaran limit pinjaman yang beragam mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 25 juta ditambah dengan bunga rendah hanya 1,24% per bulannya. Pinjaman ini dapat diproses cepat hanya 15 menit saja.
Aplikasi Pinang menawarkan pinjaman tanpa ada jaminan atau agunan serta proses pencairan dananya pun cepat hanya 15 menit. Sehingga cocok untuk Anda yang membutuhkan pinjaman dana tunai aman dan cepat.
3. Indosaku
Indosaku manjadi aplikasi pinjol tanpa KTP terbaru berikutnya yang patut Anda coba. Aplikasi ini menawarkan pinjaman dengan bunga rendah, proses pengajuan yang mudah dan penawaran cashback.
Aplikasi ini menawarkan syarat pinjaman yang mudah tanpa KTP hanya dengan rekening pribadi dana akan cair. Indosaku menawarkan pinjaman dengan bunga 0,1% hingga 0,3% per harinya, namun bunga ini bergantung pada kelayakan kredit.
Untuk persetujuan pinjaman hanya 1 hari kerja, namun pada pinjaman ini ada beberapa biaya yang wajib diperhatikan. Mulai dari bunga, biaya platform, biaya penilaian resiko dan biaya keterlambatan.
Akan tetapi pinjaman Indosaku menawarkan pinjaman dengan limit Rp 500 ribu hingga Rp 8 juta. Sedangkan untuk tenor atau jangka waktu pinjaman mulai dari 1 bulan untuk melunasinya.
BACA JUGA : 5 Aplikasi Pinjol Mudah di Acc Langsung Cair segera Resmi OJK Terbaru 2024
4. UangMe
UangMe aplikasi ini juga mawarkan pinjaman mudah tanpa KTP yang wajib Anda coba jika memerlukan pinjaman dana. Pengajuan pinjaman pun singkat hanya 5 menit saja dan disetujui dalam 1 menit.
Aplikasi ini menawarkan pinjaman dengan tenor singkat hanya 3 hingga 6 bulan saja, dengan limit mulai Rp 400 ribu hingga Rp 30 juta. Dengan bunga pinjaman 0,06% dan biaya layanan 0,27% hingga 0,073%.
5. DanaBijak
Aplikasi pinjol tanpa KTP terbaru yang terakhir dan wajib Anda coba adalah DanaBijak. Aplikasi ini menawarkan pinjaman dengan pelayanan 24 jam dengan aman, mudah dan tentunya cepat.
DanaBijak menawarkan pinjaman dengan jangka waktu 3 bulan hingga 6 bulan saja dengan limit pinjaman tinggi mulai Rp 500 ribu hingga Rp 20 juta. Ditambah dengan bunga pinjaman yang ringan hanya 0% - 2,6% saja.
BACA JUGA : 6 Daftar Pinjol Bunga Rendah Tanpa Biaya Admin Terbaru 2024, Hanya 5 Menit Langsung Cair
Berikut beberapa aplikasi pinjol tanpa KTP terbaru yang dapat Anda gunakan, tentunya aplikasi ini sudah memiliki ijin OJK. Sehingga pasti aman dalam pengajuan, pencairan dan pengembalian dana pinjaman.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: