DC Lapangan Pinjol Datang ke Rumah Tanpa Pemberitahuan Apa Boleh? Begini Aturan Terbaru Penagihan Utang
dc lapangan pinjol datang ke rumah --foto tribun sumsel
Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan yang mengatur praktik Debt Collector (DC) yang harus diikuti oleh perusahaan pinjaman dan debt collector pinjol.
Salah satu prinsip utama yang harus diikuti adalah perlindungan konsumen. Ini mencakup hak-hak debitor untuk tidak diintimidasi atau dianiaya oleh Debt Collector itu sendiri.
3. Mediasi
Jika terjadi sengketa antara debitor dan perusahaan pinjaman atau Debt Collector, debitor dapat meminta mediasi melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau lembaga lain yang berwenang. Ini dapat membantu menyelesaikan sengketa tanpa harus menghadapi kunjungan Debt Collector yang tidak diinginkan.
4. Pemberitahuan dan Komunikasi
Menurut aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Debt Collector harus memberikan pemberitahuan tertulis sebelum mengunjungi rumah debitor.
Pemberitahuan ini harus berisi informasi tentang tujuan kunjungan, jumlah utang yang harus dibayar, serta waktu dan tempat pelaksanaan. Ini bertujuan untuk memberi kesempatan debitor untuk mempersiapkan diri dan menyelesaikan masalah secara damai.
5. Hak Debitur
Debitur punya hak-hak yang harus dipenuhi oleh pinjol atau pinjaman online, debitur memiliki hak untuk menolak kunjungan Debt Collector (DC) jika merasa tidak nyaman atau tidak puas dengan cara mereka diperlakukan. Debitur juga memiliki hak untuk mengetahui hak dan tanggung jawab mereka dalam proses penagihan utang.
BACA JUGA: 4 Cara Kabur dari DC Pinjol Legal atau Ilegal Paling Aman Supaya Tidak Dikejar Penagih Setiap hari
Demikian beberapa informasi mengenai bolehkah DC lapangan pinjaman online (pinjol) datang ke rumah tanpa pemberitahuan? berikut aturan penagihan Debt Collector (DC) lapangan pinjaman online / pinjol yang harus kalian ketahui. Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: