Apa Resiko Galbay Pinjol? Simak Infonya!

Apa Resiko Galbay Pinjol? Simak Infonya!

PINJOL - Resiko Galbay Pinjol!--

DISWAY JATENG - Pinjol merupakan aplikasi pinjaman dana tunai yang mudah dalam pengajuannya. Tentunya lebih cepat cair dan tanpa menggunakan jaminan dalam pengajuannya. Namun, tak sedikit yang tidak sesuai kemampuan finansialnya, sehingga wajib tahu apa saja risiko galbay pinjol. 

Risiko galbay pinjol atau gagal bayar pinjol merupakan kondisi saat nasabah atau debitur tidak bisa melakukan pembayaran terhadap kewajiban yang dimilikinya. Tentunya hal ini akan membuat nasabah ditagih oleh pinjol.

Penagihan yang dilakukan oleh pinjol merupakan sesuatu yang sangat ditakutkan bagi nasabah yang memiliki utang. Karena tidak mampu membayar sesuai perjanjian membuat nasabah harus menanggung risiko galbay pinjol.

Risiko galbay pinjol jadi suatu perhatian karena dengan ini akan membuat bunga pinjaman yang dimiliki membengkak. Dan juga membuat DC menagih melalui telepon maupun pesan serta DC menagih ke rumah nasabah galbay.

BACA JUGA : 20 Pinjol Ilegal Tanpa KTP yang Aman untuk Galbay Terbaru 2024

Berikut beberapa risiko gagal bayar pinjaman online yang perlu Anda ketahui:

1. Denda dan Bunga Menumpuk

Denda dan bunga pinjaman yang Anda miliki akan menumpuk jika menunggak pembayaran. Jika galbay tentunya akan menunda proses pembayaran sehingga beban dan bunga terus bertambah setiap waktu.

Walaupun dalam galbay nasabah tentu punya alasan pasti tentang gagal bayar, namun perjanjian yang sudah dilakukan akan tetap berlaku. Dengan semakin lama melakukan pembayaran maka akan semakin sulit dibayar.

Sebisa mungkin menyisihkan penghasilan atau mendapatkan penghasilan tambahan untuk melunasi utang pinjol yang menumpuk. Jika tidak, hal ini akan menyebabkan beban finansial yang akan Anda alami.

Jika memang belum bisa melakukan pembayaran bunga dan beban kewajiban pembayaran, disarankan tidak menggunakan pinjol lain untuk membayarnya. Dengan ini akan menambah beban finansial bukan menghilangkannya.

2. Ditagih DC Pinjol

Risiko galbay pinjol berikutnya adalah Anda akan ditagih oleh DC pinjol. DC pinjol ini mungkin tidak akan langsung mendatangi rumah Anda maupun meneror jika pelunasan pembayaran lebih 1 hingga 2 hari.

Namun, jika pembayaran dilakukan dengan waktu yang lama akan mengakibatkan DC akan terus meneror Anda. Baik dengan panggilan maupun pesan singkat maupun mendatangi rumah debitur gagal bayar.

Hal yang ditakutkan adalah ketika DC sudah melakukan penagihan menuju rumah nasabah yang gagal bayar. Karena dengan datangnya DC pinjol menuju rumah akan mengakibatkan tekanan mental bagi debitur.

Walaupun, hal ini disebabkan karena debitur sendiri yang galbay terhadap utang pinjol yang dimiliki. Risiko galbay pinjol ini akan membuat nasabah tentunya malu, karena ditagih secara langsung walau penagihan dilakukan secara sopan.

BACA JUGA:15 Pinjol Legal DC Lapangan Terbaru 2024, Hindari Galbay dengan Bijak Mengajukan Pinjaman

3. Masuk Blacklist OJK

Yang terakhir adalah masuk blacklist OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Ini menjadi bahaya terutama jika Anda ingin mengajukan pinjaman lagi baik melalui pinjol maupun pinjaman melalui perbankan.

Karena data pinjaman yang Anda lakukan sudah tercatat pada sistem OJK, yang tentunya dapat dilihat oleh semua lembaga keuangan resmi. Sehingga akan membuat debitur kesulitan untuk mengajukan pinjaman lagi.

Namun jangan khawatir, blacklist SLIK OJK ini dapat dihilangkan skor kreditnya dengan mudah. Yakni dengan melakukan pembayaran terhadap pinjaman yang Anda belum lunasi beserta bunga dan bebannya.

Akan tetapi, pemutihan blacklist OJK ini tidak dilakukan dengan instan dan cepat. Yang pertama setelah melakukan pembayaran atau pelunasan utang pinjol simpan bukti transaksi pelunasan pinjol.

Lalu mengecek secara berkala melalui website OJK, https://idebku.ojk.go.id lakukan pengecekan secara berkala. Blacklist akan hilang setelah 24 hingga 60 bulan pasca melakukan pembayaran.

BACA JUGA : Aman dari Teror! Nasabah Galbay Bisa Usir DC Lapangan Pinjol Jika Tak Membawa 5 Dokumen Wajib Ini

Diatas merupakan risiko galbay pinjol yang dapat membuat Anda kesulitan jika tidak melakukan pelunasan. Dan juga pinjaman yang tidak kunjung dibayar akan tetap menambah baik bunga dan bebannya.

Pinjol yang tidak kunjung dibayarkan tentunya dapat dibawa ke jalur hukum legal oleh penyelenggara pinjol. Utang pinjol tidak akan pernah hangus dengan sendirinya kecuali Anda melunasinya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: