DC Pinjol Bisa Didenda 15 Miliar Jika Melanggar, Ini 5 Aturan Terbaru OJK Tentang Penagihan Utang

DC Pinjol Bisa Didenda 15 Miliar Jika Melanggar, Ini 5 Aturan Terbaru OJK Tentang Penagihan Utang

DC pinjol bisa didenda 15 miliar jika melanggar aturan ini--

3. Teror kepada Debitur

DC lapangan pinjol dilarang melakukan teror, intimidasi, dan pelecehan kepada debitur. Apabila Anda mengalami beberapa praktik penagihan tersebut, segera laporkan ke OJK, AFPI, dan Polisi.

4. Kewajiban Identitas

DC lapangan yang datang ke rumah wajib menunjukkan identitas dan surat tugas saat melakukan penagihan. Surat tugas tersebut biasanya diberikan oleh penyedia layanan pinjol kepada penagih.

5. Penyelesaian Sengketa

OJK menyediakan wadah penyelesaian sengketa antara debitur dan kreditur. Apabila permasalah hutang tidak kunjung selesai dan pihak penagih melakukan praktik seenaknya, bia kena sanksi.

Dampak Positif aturan baru OJK

Aturan baru ini dapat memberikan dampak positif bagi:

1. Nasabah: Melindungi nasabah dari praktik penagihan yang tidak wajar.

2. Penyedia Pinjol: Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri pinjol.

BACA JUGA: 20 Pinjol Ilegal yang Tidak Ada DC Lapangan dan Aman untuk Galbay

3. Perekonomian: Mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang sehat.

Solusi untuk nasabah

Meskipun aturan penagihan nasabah pinjol yang baru telah diterbitkan, edukasi dan solusi untuk nasabah tetaplah penting. Berikut beberapa tips bagi nasabah:

1. Pahami Hak dan Kewajiban: Pahami hak dan kewajiban sebagai debitur pinjol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: