763 Pengawas TPS se-Kota Tegal Dilantik

763 Pengawas TPS se-Kota Tegal Dilantik

BERSAMA - Ketua Bawaslu Kota Tegal Fauzan Hamid, stakeholder dan Pengawas TPS usai dilantik di Kantor Kecamatan Tegal Barat.Foto: Meiwan Dani R/Jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, TEGAL - Sebanyak 763 pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau Panwaskel dilantik di empat kecamatan secara serentak. Masa kerja Panwaskel sendiri dimulai 22 Januari hingga 21 Februari 2024 atau selama 23 hari. Setelah pelantikan tersebut dilakukan bimbingan teknik (bimtek).

"Ada 763 Pengawas TPS yang dilantik, mereka bekerja 23 hari sebelum  pemungutan suara dan 7 hari setelah hari pemungutan suara, atau mulai bekerja  22 Januari  hingga 21 Februari 2024," kata Ketua Bawaslu Kota Tegal Fauzan Hamid.

BACA JUGA:Hari Jadi Kabupaten Pemalang, Adakan Kirab Budaya hingga Bazar UMKM

Setelah dilantik, maka pengawas TPS akan mulai bertugas yaitu mengawasi persiapan pemungutan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, mengawasi persiapan penghitungan suara,  dan mengawasi pelaksanaan penghitungan suara. Sedangkan kewenanganya diantaranya menyampaikan keberatan apabila ditemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan administrasi pemungutan suara. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan serta penghitungan suara.

"Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan," terangnya.

BACA JUGA:Pemotor Jatuh Tertimpa Baliho Caleg DPR RI di Kabupaten Pemalang

Untuk kewajibanya menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: