Kapolres Pemalang: Personel Pakai Knalpot Brong akan Disanksi

Kapolres Pemalang: Personel Pakai Knalpot Brong akan Disanksi

DIPERIKSA - Personel yang masuk dan keluar mapolres diperiksa terkait knalpot brong dan surat kelengkapan kendaraannya.Foto:M Ridwan/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, PEMALANG - Sipropam Polres Pemalang dan jajaran polsek menggelar razia penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong pada setiap kendaraan milik personel di pintu masuk mapolres. Puluhan kendaraan yang terjaring dicek satu persatu.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, razia tersebut dilakukan secara serentak. Sebagai bagian dari penegakan ketertiban dan disiplin (gaktiblin) kepada seluruh personel yang bertugas di polres sampai polsek.

BACA JUGA:Knalpot Brong Banyak Ditemukan di Bengkel Motor Wilayah Kabupaten Pemalang

“Sasaran dalam razia tersebut yaitu penggunaan knalpot brong dan dokumen kendaraan yang tidak lengkap,” jelasnya.

Dalam razia tersebut, kendaraan milik personel polres dan jajaran polsek yang diperiksa sejumlah 126 kendaraan. Seluruh dokumen-dokumennya dalam keadaan lengkap.

“Sampai saat ini, belum ditemukan adanya pelanggaran penggunaan knalpot brong pada kendaraan milik personel,” terangnya.

BACA JUGA:SMPIT Kabupaten Tegal Adakan Program Penguatan Karakter

Pemeriksaan pada kendaraan milik personel akan terus dilakukan. Untuk mengantisipasi pelanggaran penggunaan knalpot brong di lingkungan internal.

“Pemeriksaan akan dilakukan secara rutin dan tanpa pemberitahuan sebelumnya,” tegasnya.

BACA JUGA:SMKN 2 Slawi Adakan Kegiatan untuk Pelajar SMP

Seluruh personel Polres Pemalang dan jajaran polsek harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjaga kedisiplinan dan menaati peraturan.

“Bagi anggota yang kedapatan melanggar dan menggunakan knalpot brong. Akan mendapatkan sanksi tegas, mulai ringan hingga berat sesuai pelanggarannya," tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: