Inilah 9 Cara Ampuh Keluar dari Jeratan Pinjol, Solusi Efektif Lunasi Hutang

Inilah 9 Cara Ampuh Keluar dari Jeratan Pinjol, Solusi Efektif Lunasi Hutang

cara keluar dari jeratan pinjol--foto konkrit.com

DISWAY JATENG - Tidak sedikit orang yang terjebak dari jeratan pinjol. Hal ini tidak lain karena kemudahan mendapatkan pinjaman yang ditawarkan para perusahaan pinjol.

Sayangnya, tidak semua pinjol ini memiliki legalitas yang akhirnya justru merugikan para peminjam. Mulai dari bunga yang tinggi hingga denda yang dihitung per hari.

Untuk terlepas dari jeratan pinjol, tidak sedikit juga orang yang akhirnya melakukan gali lubang tutup lubang dengan melakukan pinjaman online baru ke pinjol lainnya. Nah, agar tidak terjerat pinjol, di bawah ini adalah beberapa cara tepat lepas dari jeratan pinjol yang bisa kalian terapkan.

Berikut Cara Keluar dari Jeratan Pinjol yang Efektif :

1. Negosiasi Keringanan

Semua perusahaan pinjol pada dasarnya ingin mendapatkan pokok pinjaman dan bunga yang dibayar penuh oleh peminjam. Namun, dalam kondisi peminjam dalam kesulitan, perusahaan juga tidak ingin peminjam menunggak dan tidak bayar sama sekali. Uang masuk itu, walaupun kecil, tetap penting bagi perusahaan pinjol. Jadi, peminjam yang lagi kesulitan bisa menyampaikan niat baiknya untuk membayar, namun meminta keringanan pembayaran karena kondisi ekonomi yang sedang memburuk.

2. Stop Gali Lubang Tutup Lubang

BACA JUGA:5 Tips Keluar dari Jeratan Pinjol yang Paling Efektif Digunakan, Nomor 1 Jangan Sampai Terlewatkan!

Ketika kalian memiliki pinjaman utang di pinjol dan telat melakukan pembayaran, biasanya kalian akan diteror oleh debt collector yang tentunya sangat mengganggu. Jika kondisi ini terjadi, kebanyakan orang akan melakukan gali lubang tutup lubang dengan melakukan pinjaman online baru.

Hal inilah yang sering membuat utang semakin besar dan akhirnya akan meledak. Karena itu, pastikan kalian stop gali lubang tutup lubang dengan meminjam uang ke pinjol lainnya hanya untuk menutupi utang di pinjol lain. Karena hal ini akan membuat utang kalian terus menumpuk dari hari ke hari.

3. Laporkan Teror Debt Collector

Apabila kalian diteror oleh debt collector dan disertai ancaman atau tindak kekerasan lainnya, maka kalian dapat menghubungi pihak yang berwajib. Misalnya Kepolisian Republik Indonesia. Selain itu, kalian juga bisa melaporkan ke AFPI melalui website www.afpi.or.id atau telepon 150505 (bebas pulsa) atau ke OJK melalui Kontak OJK 157 apabila penyelenggara fintech Lending telah terdaftar/berizin di OJK.

4. Jual Aset, Hemat, dan Cek Pengeluaran

Kalian tidak harus menjual tanah atau rumah untuk keluar dari jeratan pinjol. Namun, kalian bisa menjual barang-barang yang memang bisa dijual. Misalnya, memiliki 2 handphone, bisa menjual salah satunya untuk mencicil tagihan pinjol. Selain itu, kalian juga bisa menghemat pengeluaran dan mengecek pengeluaran apa saja yang bisa dikurangi untuk mendatangkan cash flow dan melunasi sisa utang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: