5 Aplikasi Pinjol Cicilan Bulanan Tenor Panjang, Bunga Rendah dan Bebas Penalti
Aplikasi pinjol cicilan bulanan--
BACA JUGA: Pinjol Indosaku Legal atau Ilegal? Kenali Ciri-cirinya Supaya Tak Terjebak Gagal Bayar
Memiliki tiga produk pinjaman yang dapat digunakan oleh calon nasabah. Produk tersebut mulai dari KTA Kilat, Akulaku Pay, dan Akulaku Kredit.
3. Jenius Flexi Cash
Merupakan produk pinjol cicilan bulanan yang memberikan pinjaman tunai tanpa kartu kredit. Calon nasabah dapat mengajukan pinjaman hanya melalui aplikasi.
Maksimal pinjaman sampai Rp50 juta dengan cicilan paling lama hingga 36 bulan. Bunga yang ditetapkan kisaran 1% per bulan.
Keuntungan menggunakan Platfrom ini, yaitu tidak menggunakan kartu kredit dalam proses pengajuan. Fitur tanpa kartu kredit dan tanpa jaminan menjadi daya tarik Jenius Flexi Cash.
BACA JUGA: 6 Risiko Galbay Pinjol, Tak Hanya Teror DC ke Rumah Tapi Juga Ancaman Pidana
BACA JUGA: 5 Pinjol Cepat Cair Tanpa BI Checking, Hati-hati Jangan Terjebak Gali Lubang Tutup Lubang
4. TunaiKita
Salah satu platfrom fintech yang menawarkan pinjaman uang tanpa jaminan dengan proses yang cepat. Plafon pinjaman yang diberikan mulai dari Rp4 hingga Rp20 juta.
TunaiKita sudah mendapatkan izin resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol satu ini menjadi pinjaman uang bayar bulanan yang cukup menarik karena jika di bank bayar bulanan harus dilakukan minimal 6 bulan, yang bagi sebagian orang terlalu lama, sementara TunaiKita menawarkan pinjaman uang bayar bulanan dalam waktu 3 bulan saja.
Proses pencairan hanya membutuhkan waktu paling lama 1 hari setelah pengajuan.
5. MauCash
Salah satu aplikasi pinjaman online cepat cair tanpa jaminan yang rekomended untuk digunakan. Untuk mengakses pinjaman di platfrom ini, kamu hanya perlu mengunduh di Play Store secara gratis.
Limit pinjaman yang ditawarkan mulai dari Rp500 ribu sampai Rp8 juta dengan tenor cicilan maksimal 12 bulan. Perusahaan P2P pinjaman online ini menawarkan fleksibilitas plafon pinjaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: