6 Ciri Pinjol Ilegal di Play Store yang Perlu Diwaspadai, Nomor 3 Jangan Sampai Diabaikan!

6 Ciri Pinjol Ilegal di Play Store yang Perlu Diwaspadai, Nomor 3 Jangan Sampai Diabaikan!

Ciri pinjol ilegal di Play Store--

DISWAY JATENG - Pinjaman online ilegal dapat ditemukan di aplikasi Play Store. Karena itu, apabila ingin menggunakan platfrom pinjaman online sebaiknya pahami ciri pinjol ilegal di Play Store.

Ciri pinjol ilegal di Play Store dapat kamu pahami untuk mengetahui status kelegalan dari platfrom tersebut. OJK sudah menyarankan untuk menggunakan pinjaman online legal.

Dengan memahami ciri pinjol ilegal di Play Store, kamu dapat terhindar dari risiko kerugian seperti penyebaran data dan lainnya. Tak jarang banyak kejadian dari nasabah yang telah menggunakan pinjaman online ilegal.

Lalu apa saja ciri pinjol ilegal di Play Store yang perlu diketahui? Berikut beberapa ciri pinjaman online ilegal yang ada di Play Store yang perlu kamu pahami, sebelum mengajukan pinjaman uang.

BACA JUGA:5 Pinjol Mudah Di-ACC Langsung Cair, Limit Tinggi Tanpa Sebar Data Pribadi

BACA JUGA:Cara Aman dari Jeratan Pinjol Ilegal, Hindari dari Dini Debt Collector Datang ke Rumah

Ciri Pinjol Ilegal di Play Store yang Perlu Diwaspadai

1. Tidak terdapat nomor izin dari OJK

Ciri pinjol ilegal di Play Store pada umumnya, yaitu tidak mencatumkan logo dan nomor izin OJK. Setiap platfrom pinjaman online yang sudah terdaftar OJK pasti memiliki nomor izin yang diberikan oleh lembaga pengawasan keuangan.

Jika kamu menemukan platfrom pinjol tanpa disertai bukti nomor izin OJK sebaiknya jangan digunakan. Tak hanya itu, kamu dapat mengecek di website OJK untuk mengetahui kelegalan dari platfrom tersebut.

2. Terlalu banyak meminta data pribadi

Pinjol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) umumnya hanya meminta akses data yang terbatas. Jika platfrom pinjol di Play Store meminta data pribadi terlalu banyak dan sensitif dipastikan ilegal.

Akses data yang diminta terlalu banyak seperti nomor kontak, percakapan SMS atau chat, dan lainnya.

3. Tidak masuk ke daftar P2P Lending resmi OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: