Jangan Takut! Lakukan 8 Cara Ini Menghadapi Debt Collector Pinjol, Tak Perlu Emosi
cara menghadapil DC Pinjol--foto musafir digital
4. Jangan Ragu Lapor OJK dan Satgas Waspada Investasi
Kalau para penagih hutang terus-menerus melakukan intimidasi segera laporkan ke pihak berwenang. Seperti OJK atau Satgas Waspada Investasi.
Pihak tersebut akan memberikan bantuan. Yaitu dengan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
5. Jangan Panik
Debt Collector (DC) Pinjol sering kali mengeluarkan nada intimidasi hingga ancaman. Sekalipun kalian merasa tidak pernah menggunakan pinjol, mereka akan terus menerornya.
Sikap yang paling tepat menghadapinya yaitu tidak atau jangan panik. Sikap tenang akan membawa kalian lebih santai menghadapi Debt collector pinjol.
6. Laporkan Pelanggaran
Jika kalian mengalami penagihan yang tidak sah, intimidasi, atau ancaman dari Debt Collector, laporkan masalah tersebut.
Kalian dapat melaporkannya kepada otoritas yang berwenang seperti OJK (Otoritas Jasa Keuangan) maupun pihak kepolisian.
7. Rundingan Pembayaran
Jika utang kalian sah dan dapat diverifikasi, maka ajukan proposal pembayaran yang masuk akal sesuai kemampuan keuangan kalian.
BACA JUGA:5 Pinjol untuk UMKM Limit Tinggi Legal Terdaftar OJK yang Bisa Digunakan Sebagai Modal Usaha!
Beberapa Debt Collector mungkin akan bersedia menjalin kesepakatan pembayaran dengan syarat yang lebih fleksibel.
8. Buat Catatan
Catat setiap interaksi dengan Debt Collector, termasuk tanggal, waktu, nama Debt Collector, dan isi percakapan. Ini akan membantu jika kalian perlu membuktikan pelanggaran atau praktik penagihan yang tidak sah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: