Penting! 4 Cara Menghilangkan Daftar Hitam BI Checking Paling Efektif Sebelum Mengajukan Pinjaman

Penting! 4 Cara Menghilangkan Daftar Hitam BI Checking Paling Efektif Sebelum Mengajukan Pinjaman

cara menghilangkan daftar hitam BI Checking--

Hubungi pihak lembaga keuangan yang pernah kamu ajukan pinjaman untuk mengetahui status dari nama pinjaman. Dengan ini kamu dapat mengetahui tentang kredit skor pinjamanmu.

3. Ajukan keringanan

Apabila kamu tidak dapat melunasi tunggakan pinjaman, cara menghilangkan daftar hitam BI Checking yang bisa kamu lakukan yaitu mengajukan keringanan. Lembaga keuangan memungkinkan memberikan keringan angsuran kepada nasabah.

Dengan ini, kamu dapat memiliki kesempatan untuk melunasi seluruh tunggakan kredit. Selain itu kamu dapat menghapus riwayat blacklist BI Checking.

BACA JUGA:5 Pinjol Tanpa BI Checking Resmi OJK dan Memberikan Bunga Rendah

4. Bayar tunggakan angsuran

Memiliki riwayat menunggak angsuran merupakan alasan utama nasabah masuk ke daftar hitam. Jika kamu memiliki riwayat gagal bayar atau telat membayar angsuran, otomatis sulit untuk mengajukan pinjaman.

Dengan melakukan cara ini kamu dapat menghilangkan salah satu alasan utama masuk ke daftar hitam BI Checking. Cara ini merupakan langkah paling efektif dilakukan untuk menghilangkan daftar hitam.

Setelah melunasi utang, riwayat kredit kamu akan mulai pulih. OJK akan memproses penghapusan daftar hitam BI Checking setelah menerima surat keterangan lunas dari pemberi pinjaman.

Lama waktu pemulihan riwayat kredit tergantung pada jenis kredit yang kamu miliki. Namun, proses penghapusan daftar hitam BI Checking secara umum membutuhkan waktu sekitar 30 hari kerja.

BACA JUGA:Kalian Pernah Mengajukan Pinjol? Buruan Cek Namamu di BI Checking

Itulah beberapa cara menghilangkan daftar hitam BI Checking yang paling efektif untuk kamu lakukan. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: