Dinsos Kabupaten Tegal Dampingi Kunjungan LKSA Surakarta
LKSA Surakarta mengunjungi LKSA Zaenab Maskur Adiwerna-Hermas Purwadi-jateng.disway.id
SLAWI, DISWAY JATENG - Kunjungan studi tiru dilakukan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak ( LKSA) Surakarta ke LKSA Zaenab Maskur Adiwerna.
Dinas Sosial Kabupaten Tegal melalui bidang Pemberdayaan Sosial dan Kepahlawanan membersamai kunjungan tersebut dalam kegiatan studi tiru kali ini.
BACA JUGA:Mantap! Tahun 2023, Dinsos Kabupaten Tegal Gelontoran Bantuan Asistensi Sosial Rp 1.590.104.000
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal, Iwan Kurniawan melalui Kabid Pemberdayaan Sosial dan Kepahlawanan Joko Priono didampingi Subkoordinasi Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial ( PSKS), Bambang Nurochman menyataksan LKSA Zaenab Maskur Adiwerna menjadi jujukan studi tiru LKSA Surakarta karena sudah terakreditasi A.
"LKSA Zaenab Maskur Adiwerna juga menjadi juara diajang lomba pilar - pilar Sosial tingkat Provinsi Jawa Tengah, dan LKSA tersebut menggelar pendidikan untuk anak usia sekolah" ujarnya Rabu 8 November 2023.
BACA JUGA:Dinsos Kabupaten Tegal Berdayakan Warga Miskin Lewat Pelatihan Usaha Ekonomi Produktif
Bambang juga menyatakan bahwa LKSA Zaenab Maskur Adiwerna dalam waktu 3 tahun bisa membangun pondok pesantren.
"Disinilah yang membuat LKSA Surakarta tergerak untuk melakukan studi tiru, bagaimana upaya LKSA Zaenab Maskur Adiwerna bisa mendirikan sekolah hingga pondok pesantren," cetusnya.
Diakui saat ini di Kabupaten Tegal terdaftar ada sekitar 21 LKSA atau panti asuhan. Dari jumlah tersebut ada 2 LKSA yang vakum dalam berkegiatan yang dimungkinkan masin berkurangnya jumlah anak panti yang diasuhnya.
Menurutnya, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) merupakan lembaga perlindungan anak yang berfungsi memberikan perlindungan terhadap hak anak-anak sebagai wakil orang tua dalam memenuhi kebutuhan mental dan sosial pada anak asuh.
BACA JUGA:CATAT! Dinsos Kabupaten Tegal Gelontoran Program Usaha Ekonomi Produktif
Panti asuhan atau lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) adalah suatu lembaga usaha kesejahteraan sosial anak yang mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kesejahteraan sosial pada anak.
Dengan melaksanakan penyantunan dan pengentasan anak, memberikan pelayanan pengganti orang tua/wali anak dalam memenuhi kebutuhan fisik, mental dan sosial kepada anak asuh.
Sehingga memperoleh kesempatan yang luas untuk mengembangkan diri sampai mencapai tingkat kedewasaan yang matang serta mampu melaksanakan perannya sebagai individu dan warga negara didalam kehidupan bermasyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: