RPP Soal Pengupahan Lewati Masa Harmonisasi, Segera Maju ke Presiden
Kasi Pengupahan Dinas Perintrasnaker Kabupaten Tegal mencermatihasil zoom meeting terkait RPP Pengupahan.-Hermas Purwadi-jateng.disway.id
SLAWI, DISWAY JATENG - Revisi Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 36 Tahun 2021, tentang Pengupahan belum kunjung tuntas. Padahal, keberadaannya menjadi landasan hukum penghitungan upah minimum tahun 2024.
Kepala Dinas Perinstransnaker Kabupaten Tegal Riesky Trisbiyantoro melalui Kasi Upah Heri Eko Setyawan menyatakan, bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perubahan PP 36/ tahun 2021 tersebut kini telah melewati harmonisasi untuk bisa segera diajukan penandatanganan oleh presiden.
BACA JUGA:Puluhan Ribu Hektare Hutan Lindung di Kabupaten Tegal Rusak, BPBD Lakukan Ini
"Proses harmonisasi tersebut dilakukan secara berjenjang untuk bisa diajukan kepada presiden. Kami yang didaerah untuk pelaksanaannya harus menunggu keputusan yang disetujui oleh pemerintah pusat. Setelah draf RPP usai diharmonisasi dan disetujui oleh pemerintah pusah baru bisa disosialisasikan," ujarnya Rabu 1 November 2023.
Diakui dalam gelaran zoom meeting yang sempat dilakukan Kemenaker dengan semua dinas yang membidangi ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga dibahas soal struktur materi.
BACA JUGA:DPRD Ingatkan Pemkab Tegal, Target APBD 2024 Harus Terealisasi
"Dalam struktur materi tersebut terdapat 23 pasal yang terinci 13 pasah perubahan dan 10 pasal baru. Ubahan PP tersebut terkaikt formula penghitungan upah minumum, struktur dewan pengupahan tingkat nasional , provinsi, dan kabupaten / kota, serta struktur skala upah," cetusnya.
Menurutnya, pengumuman upah minimum provinsi (UMP) biasanya dilakukan pada bulan November, sedangkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) biasanya ditetapkan pada Desember. Lalu, waktu berlakunya UMP dan UMK adalah awal tahun berikutnya.
"Sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang kini telah ditetapkan menjadi undang-undang (UU), formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu," cetusnya.
BACA JUGA:BPBD Kabupaten Tegal Gembleng Kemampuan Relawan Penanggulangan Bencana
Menurutnya sebelumnya, UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja tidak mengatur variabel ”indeks tertentu”.
"Upah minimum sebelumnya, yang diatur dalam PP No 36/2021 dan merupakan turunan UU No 11/2020, ditentukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi serta mempertimbangkan variabel batas atas dan batas bawah upah minimum," ungkapnya. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: