Ajak Pemilih Cerdas, Bawaslu Kabupaten Tegal Gandeng LPPL Slawi FM

Ajak Pemilih Cerdas, Bawaslu Kabupaten Tegal Gandeng LPPL Slawi FM

Dirut LPPL Slawi FM Kabupaten Tegal Kusnianto dan Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi bersama jajarannya menunjukkan dokumen MoU yang sudah ditandatangani.-Yeri Noveli-jateng.disway.id

SLAWI, DISWAY JATENG - Upaya mengajak masyarakat agar menjadi pemilih cerdas pada Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal menjalin kerjasama dengan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Slawi FM Kabupaten Tegal.

Kerjasama itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), beberapa hari lalu. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi mengatakan, ada beberapa poin yang tercantum dalam nota kesepahaman itu.

BACA JUGA:Cegah Stunting, Dikbud Kabupaten Tegal Gerakkan Kembali Usaha Kesehatan Sekolah Anak Usia Dini

Diantaranya, pertukaran informasi, penyebarluasan informasi yang dilakukan oleh Bawaslu, dan tentang pelaksanaan pencegahan serta pengawasan dalam ruang lingkup sebagaimana tugas dan fungsi Bawaslu.

"Kerjasama ini untuk menyambut Pemilu Serentak 2024. Nantinya, LPPL Slawi FM dapat menyebarluaskan kegiatan Bawaslu melalui kanalnya," kata Harpendi, Jumat 27 Oktober 2023.

Harpendi menilai, LPPL Slawi FM merupakan lembaga strategis yang dapat menyebarluaskan informasi tahapan Pemilu, pengawasan, pencegahan, hingga pelaksanaan Pemilu.

Sekaligus dapat memantik masyarakat untuk terlibat banyak dalam pengawasan patisipatif.

BACA JUGA:Pansus DPRD Kabupaten Tegal Bahas Dua Raperda, OPD Diminta Proaktif

"Banyak sekali informasi yang bisa kami berikan kepada masyarakat, tentunya kami sendiri memiliki keterbatasan. Maka MoU ini memiliki dampak yang lebih baik agar masyarakat tahu apa saja kegiatan pelaksanaan dan pengawasan dari Bawaslu," kata Harpendi menjelaskan.

Sementara, Direktur Utama (Dirut) LPPL Slawi FM Kabupaten Tegal Kusnianto, mengatakan, MoU ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. 

Dimana salah satu poinnya yaitu mengamanatkan untuk menyosialisasikan tahapan maupun penyelenggaraan Pemilu.

Dijelaskan, tujuan dari MoU ini untuk menyebarluaskan informasi berbagai program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu.

"Jadi sifatnya untuk mengedukasi masyarakat. Sehingga masyarakat bisa tahu dan paham serta bisa menjadi pemilih yang cerdas," kata Kusnianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: