Bawaslu Keluarkan Peringatan, ASN Dilarang “Like” dan “Comment” Peserta Pemilu

Bawaslu Keluarkan Peringatan, ASN Dilarang “Like” dan “Comment” Peserta Pemilu

Komisioner Bawaslu Divisi SDM, Datin dan Diklat Sukristo didampingi Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Nur Aliah Saparida.--

DISWAY JATENG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tegal melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk “like” dan “comment” pada peserta Pemilu, baik calon presiden dan calon legislatif di media sosial (medsos).

Menurut Bawaslu, hal itu melanggar netralitas ASN dalam Pemilu 2024 dan kewajiban ASN agar tidak boleh berpihak sesuai Undang-Undang (UU) ASN Nomor 10/2014.

"ASN tidak boleh memihak peserta Pemilu. Mereka hanya boleh mendengarkan misi dan visi peserta Pemilu sebab mempunyai hak pilih. Tapi tidak boleh ‘like’, ‘comment’ dan aktif ikut kampanye," kata Komisioner Bawaslu Divisi SDM, Datin dan Diklat, Sukristo, didampingi Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Nur Aliah Saparida, Sabtu (7/10/2023).

Kategori ASN sesuai UUD 7/2017, lanjut komisioner Bawaslu,  merupakan pegawai pemerintah atau dengan perjanjian kerja yang bersumber dari anggaran pemerintah. Itulah kategori ASN yang diminta menjaga netralitas.

Saat ini, pihaknya sudah secara masif melakukan patroli di media social. Jika ada temuan akan segera ditindaklanjuti.

"Kita sudah patroli siber terkait netralitas ASN. Bahkan ada laporan dari masyarakat juga terkait netralitas ASN," ujarnya.

ASN tidak boleh menunjukan pilihanya, termasuk Capres, Caleg dan peserta Pemilu lainnya. Jika ada bukti ASN tersebut melalukan “like”, “comment” bahkan menunjukan pilihanya akan diproses. Untuk penegakan hukumnya akan dikaji dan keputusan akan direkomendasikan kepada Komite ASN. Sedangkan sanksi Pemkot yang akan menjatuhkanya.

"Bawaslu menindak berdasarkan laporan dari masyarakat, dan temuan dari Bawaslu. Karena kami merupakan pintu masuk penindakan pelanggaran Pemilu," ucapnya. (mei)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: