Kapala Desa Maju Jadi Calon Legislatif, Rawan dalam Hal Sengketa

Kapala Desa Maju Jadi Calon Legislatif, Rawan dalam Hal Sengketa

RAPAT - Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi membuka Rapat Persiapan Penyelesaian Sengketa dengan KPU dan Partai Foto: Yeri Noveli/Radar Slawi --

DISWAYJATENG, SLAWI - Bagi kepala desa (kades) yang maju menjadi calon anggota legislatif (caleg) cenderung rawan sengketa. Kerawanan itu terjadi pada proses surat pengunduran diri dan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari jabatan kades.

Demikian diungkapkan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Proses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah Wahyu Sutrisno, saat menjadi narasumber pada Rapat Persiapan Penyelesaian Sengketa dengan KPU dan Partai Politik di salah satu hotel.

Menurut Wahyu, memang ada beberapa profesi yang maju jadi caleg dan mereka rawan sengketa. Termasuk para mantan narapidana, perangkat desa dan kepala desa.

Saat ini, pihaknya sedang memetakan profesi-profesi itu sebagai potensi sengketa. 

"Tapi yang paling rawan adalah profesi-profesi tertentu. Misal kades dan perangkat desa," kata Wahyu, didampingi Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi.

Dia menjelaskan, bagi kades yang sudah masuk daftar caleg sementara (DCS) di KPU, sejatinya sudah tidak menjabat lagi atau mundur dari jabatannya. Karena secara administrasi, mereka sudah mundur. 

Akan tetapi yang terjadi, mereka masih menjabat. Dan itu ditemukan hampir di semua kabupaten di Jawa Tengah.

"Data kita ada 78 kades yang mendaftar menjadi caleg. Dari jumlah itu, ada beberapa yang masih menjabat meski sudah ada surat pengunduran diri," bebernya.

Dirinya tak menampik, sebenarnya penyerahan SK Pemberhentian kades pada 3 Oktober 2023. Ketika pada tanggal itu SK tidak diserahkan ke KPU, dipastikan mereka gagal masuk daftar caleg tetap (DCT). 

"Yang rawan sengketa ya seperti itu. Ketika tidak menyerahkan SK, ya berati tidak masuk DCT," ujarnya.

Wahyu memastikan, sejauh ini di Jawa Tengah belum ada permasalahan sengketa yang krusial. Hanya saja, di Kebumen dan Grobogan sempat ada sengketa. 

"Tapi itu hanya sengketa administrasi saja. Dan sudah diselesaikan," imbuhnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi menambahkan, rapat pencegahan sengketa ini dihadiri Komisioner KPU dan partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Tegal.

"Tujuan kegiatan ini untuk meminimalisir potensi sengketa," tukasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jateng.disway.id