Waspada! Calon Kapala Desa Mundur Denda Rp25 Juta
REGULASI - Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Dinas Permades menjelaskan regulasi denda bagi calon kades yang mundus di ajang Pilkades serentak.Foto: Hermas Purwadi/Radar Slawi --
DISWAYJATENG, SLAWI - Tercatat sebanyak 161 calon kades yang berhasil ditetapkan. Bagi calon kades yang telah ditetapkan ada konsekuensi untuk terus mengikuti tahapan berikutnya sampai dengan pencoblosan dan penetapan hasil penghitungan suara.
Kepala Dinas Permades Kabupaten Tegal Dessy Arifianto melalui Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Mulyono HS menyatakan, bila ada calon kades yang paska ditetapkan mengundurkan diri. Yang bersangkutan harus membayar denda sebesar Rp25 juta.
BACA JUGA:Gass Beli! Laptop Ini Harganya Cuma 2,5 Jutaan Aja
"Hal ini sesuai dengan Perda nomor 14/Tahun 2015. Bagi calon kades yang menguundurkan diri setelah pengundian nomor urut, maka yang bersangkutan dikendakan sdenda sesuai aturan Perda yakni dengan besaran denda Rp 25 juta," ujarnya.
BACA JUGA:Ini Dia 7 Rekomendasi Laptop Murah dengan Spesifikasi Terbaik 2023
Bila caklon kades menyatkaan mundur setelah penetapan nomor urut. Yang bersangkutan gambarnya tetap diikutkan dalam Pilkades, namun suaranya tidak dihitung atau tidak sah. Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Perbup nomor 27/Tahun 2018 tentang kepada desa.
Setalah penetapan bakal, calon kades menjadi calon kades yang digelar sereantak 15 September 2023 lalu. Tahapan agenda berikutnya adalah penetapan nomor urut calon kades yang akan dilakukan serentak pada 3 Oktober 2023 mendatang. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jateng.disway.id